Kemenkuham Sulsel Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Dan Korupsi
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM MAKASSAR - Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Benturan Kepentingan dan Korupsi dilingkungan kementrian hukum dan Ham Provinsi sulawesi selatan tentang peraturan mentri hukum dan Ham nomor 2 tahun 2022, tentang pelayanan publik berbasis
Ham serta Undang undang nomor 30 tahun 2014 tentang kepentingan dalam pelayanan dilingkungan kerjanya selasa, 07/3/2022.
Pelaksanaan kegiatan ini diselenggarakan di hotel Claro makassar mengundang para operator P2HAM pada satuan kerja wilayah provinsi sulawesi selatan.
Turut hadir dalam acara tersebut kepala kementrian hukum dan Ham sulsel Drs.Istinjak,MM,M.Si.,kepala Devisi Kemenkuham sulsel
Dr.Suprapto Bc.I.P.SH.,M.H.I., kepala Ombudsman sulsel Ismuh
Iskandar ST,MM., perwakilan Kajati sulsel Dr.Mudatsir SH,MH.
Dalam sambutannya kepala kemenkuham sulsel Drs.Istinjak M.M.Si menyampaikan bahwa adanya sosialisasi kegiatan pengendalian gratifikasi benturan kepentingan dan korupsi yang nantinya dapat diterapkan di unit pelaksana teknis masing masing, dengan peningkatan kualitas layanan publik pastinya dapat membantu pelaksanaan birokrasi semakin baik dan memberikan kepuasan layanan bagi masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama perwakilan kajati sulsel Dr.Mudatsir
SH.MH. sebagai narasumber yang membawakan materi sosialisasi gratifikasi benturan kepentingan dan korupsi diawali dengan penjelasan mengenai pengertian gratifikasi dan bentuk bemtuknya termasuk kepada tindak pidana korupsi, sehingga harus di hindari.
" Atas tindakan gratifikasi yang terjadi, pegawai negeri dan penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk menolak, atas tindakan gratifikasi yang terjadi di sekitar, pegawai seharusnya membuat laporan melalui saluran resmi, dengan perlindungan yang terjamin oleh UPG kantor tempat nya bekerja." ungkapnya.
Selanjutnya paparan kepala Ombudsman sulsel Ismuh Iskandar,ST.MM menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan seluruh satuan kerja memahami aturan terbaru termasuk budaya sehingga mampu mengimplementasikan dan meningkatkan sarana prasana serta kualitas pelayanan publik disatuan kerja masing masing sebagai upaya untuk menghormati,melindungi,memenuhi,memajukan dan menegakkan Ham." Ucapnya
" Serta bagaimana sistim persiapan penilaian pelayanan publik berbasis Ham (P2HAM) adapun berdasarkan permemkumham nomor 2 tahun 2014 disebutkan bahwa kriteria penilaian terbagi atas 5 indikator yaitu Aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana, ketersediaan sumber daya manusia, kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan, inovasi pelayanan publik serta integritas apalagi terkait budaya dalam kepentingan dilingkungan kerja kementrian keuangan." sambungnya.
Dalam kesempatannya kepala devisi kemenkuham sulsel
Dr.Suprapto Bc.I.P.SH.M.H.I menambahkan tentang dalam Undang Undang nomor 30 tahun 2014 dijelaskan hal hal yang harus dilakukan untuk menghindari terjadinya komflik kepentingan, termasuk tugas pimpinan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait kemungkinan terjadinya komflik kepentingan dalam pelayanan dilingkungan kerjanya.
" pentingnya nilai nilai anti korupsi dan anti gratifikasi dalam setiap perilaku pegawai, baik didalam maupun diluar lingkungan kantor maka internalisaai nilai nilai intergritas kepada para pegawai harus dilakukan secara terus menerus, bukan hanya dalam forum formal karena penanaman nilai ini menyangkut dengan hati nurani setiap orang, integritas bukan hanya berbicara tentang bagaimana kita tidak korupsi, karena didalam kurungnya ada tiga sikap yaitu selalu akuntabel, adanya kompetensi dan mempunyai etika." tutupnya
Mgi/Ridwan U