top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Kepala Desa Tanakaraeng di Adukan Warga di Inspektorat di Dampingi DPP Lsm Gempa Indonesia.

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Perempuan Hj.Sarintang Karaeng Tommy mengadukan kepala Desa Tanakaraeng ke Inspektorat Kabupaten Gowa di dampingi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH, Karaeng Tinggi, dimana kepala Desa Tanakaraeng menolak permintaan Hj.Sarintang Karaeng Tommy, yang diminta adalah Surat Keterangan Riwayat Tanah yang menerangkan bahwa "Terdaftar sebagai wajib pajak mulai tahun 1980 sampai tahun 2024 atas nama Malaganni Dg Bila ( Karaeng Manuju ).


Ditolaknya permintaan Hj.Sarintang Karaeng Tommy oleh kepala Desa Tanakaraeng tanpa alasan yang jelas adalah suatu pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan jabatan selaku pelayanan publik,maka inspektorat Kabupaten Gowa wajib memberikan sanksi kepada kepala desa yang diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan selaku pelayanan publik.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin , SH, Karaeng Tinggi dimintai tanggapannya oleh awak media terkait tugas pungsi kepala Desa bahwa , Tugas Fungsi Kepala Desa secara garis besar sebagai berikut : Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Membina Ketentraman dan Ketertiban masyarakat Desa , Memegang Kekuasaan Pengelolaan

keuangan dan Aset Desa, Menetapkan Peraturan Desa, Mengembangkan Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat Desa, Membina kehidupan masyarakat Desa, Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilkan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan , Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.



Lanjut Karaeng Tinggi, bahwa kepala Desa adalah pemerintah Desa, pelayanan publik, memberikan pelayanan terhadap masyarakat sesuai kebutuhannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti apa yang di minta Perempuan Hj.Sarintang Karaeng Tommy yaitu surat keterangan tanah atau riwayat tanah, seharusnya kepala Desa memberikan surat keterangan tanah terdaftar sebagai wajib pajak atas nama Malaganni Dg Bila Karaeng Manuju sejak tahun 1980 sampai tahun 2024 berdasarkan data yang ada di kantor desa, namun apa yang terjadi perempuan Hj.Sarintang Karaeng Tommy yang dialami adalah kekecewaan dan dirasakan capek karena 4 kali datang dikantor Desa Tanakaraeng, Kecamatan Manuju tidak ada pelayanan.


Dikonfirmasi kepala Desa Tanakaraeng,namun berita ini terbit belum ada jawaban konfirmasi kepala desa Tanakaraeng.


Hj. Sarintang Karaeng Tommy berharap kepada inspektorat Kabupaten Gowa atas aduannya untuk menindak tegas kepala Desa yang diduga arogan, untuk menjadi contoh kepala desa dan pemerintah kelurahan, camat yang masih memiliki sifat sifat arogan terhadap masyarakat,kasihan masyarakat kecil tutupnya.


MGI/. Ridwan Jaga.

bottom of page