Kepala Desa Taring Terancam Pidana Pemilukada dan Jabatannya .
MEDIAGEMPAINDINESIA.COM, GOWA -
18 November 2024 – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, melaporkan Kepala Desa Taring, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Gowa, ke Polres Gowa atas tindak pidana pemilu berdasarkan rekomendasi Bawaslu.
Laporan ini bermula dari sebuah rekaman video yang beredar, memperlihatkan Kepala Desa Taring mengadakan rapat tertutup dirumahnya dengan kepala dusun dan perangkat desanya. Dalam rekaman tersebut, Kepala Desa Taring menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan adalah "arahan pimpinan" dan menyebutkan, "Jangankan arahan, nyawa pun rela dipertaruhkan demi Bupati." Ia juga berharap Desa Taring tidak mempermalukan pada tanggal 27 November 2024, serta menyinggung persiapan kampanye pasangan calon HT-DM nomor urut 2, dengan menyebut adanya kekurangan alat peraga kampanye yang perlu dilaporkan kepada ketua tim pemenangan.
Pada 11 November 2021, Amiruddin melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan tuduhan ketidaknetralan kepala desa dalam mendukung salah satu pasangan calon. Bawaslu kemudian merekomendasikan peningkatan laporan ini ke ranah pidana pemilu. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Amiruddin kembali melaporkan kasus ini ke Polres Gowa pada 18 November 2024 didampingi oleh pihak Bawaslu.
Menurut Amiruddin, tindakan Kepala Desa Taring melanggar ketentuan netralitas pejabat pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur larangan kepala desa untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis atau mendukung pasangan calon tertentu.
“Ini bukan hanya soal politik, tetapi soal integritas dan netralitas pejabat pemerintah. Tindakan Kepala Desa Taring telah mencederai prinsip netralitas dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” ujar Amiruddin.
Kepala Desa Taring kini terancam sanksi berat, baik secara hukum pidana pilkada maupun administrasi. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara serta diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa. Kasus ini sedang dalam penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian polres Gowa.
Masyarakat dan berbagai pihak berharap penegakan hukum berjalan transparan dan adil, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu dan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.
Gowa, 18 November 2024 – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, melaporkan Kepala Desa Taring, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Gowa, ke Polres Gowa atas dugaan tindak pidana pemilu.
Laporan ini bermula dari sebuah rekaman video yang beredar, memperlihatkan Kepala Desa Taring mengadakan rapat tertutup dengan kepala dusun dan perangkat desanya. Dalam rekaman tersebut, Kepala Desa Taring menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan adalah "arahan pimpinan" dan menyebutkan, "Jangankan arahan, nyawa pun rela dipertaruhkan demi Bupati." Ia juga berharap Desa Taring tidak mempermalukan pada tanggal 27 November, serta menyinggung persiapan kampanye pasangan calon HT-DM nomor urut 2, dengan menyebut adanya kekurangan alat peraga kampanye yang perlu dilaporkan kepada ketua tim.
Pada 11 November 2021, Amiruddin melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan tuduhan ketidaknetralan kepala desa dalam mendukung salah satu pasangan calon. Bawaslu kemudian merekomendasikan peningkatan laporan ini ke ranah pidana pemilu. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Amiruddin kembali melaporkan kasus ini ke Polres Gowa pada 18 November 2024.
Menurut Amiruddin, tindakan Kepala Desa Taring melanggar ketentuan netralitas pejabat pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur larangan kepala desa untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis atau mendukung pasangan calon tertentu.
“Ini bukan hanya soal politik, tetapi soal integritas dan netralitas pejabat pemerintah. Tindakan Kepala Desa Taring telah mencederai prinsip netralitas dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” ujar Amiruddin.
Kepala Desa Taring kini terancam sanksi berat, baik secara hukum pidana maupun administrasi. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara serta diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa. Kasus ini sedang dalam penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Masyarakat dan berbagai pihak berharap penegakan hukum berjalan transparan dan adil, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu dan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi .
Atas laporan DPP Lsm Gempa Indonesia terkait dugaan tindak Pidana Pilkada di Polres Gowa, tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai tuntas tutupnya.
MGI/Ridwan Umar.