Kepala Dusun, Kaur Pemerintahan Desa, Diduga Menggunakan Ijazah Milik Orang Lain, Dan Dilegalkan !!
Jeneponto-
Aparat Desa Kaluku Kecamatan Batang Kabupaten Jeneponto diduga legalkan enam orang kepala Dusun dan satu orang Kaur menggunakan Ijazah milik orang lain, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mendesak Kapolres Jeneponto memproses enam orang Perangkat Desa tersebut karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan dan melanggar UU No.6 Tahun 2014 pasal 48 - 53 dan tindakan ini diduga tentunya melibatkan Panitia Perekrutan pencalonan perangkat desa, Kepala Desa, Camat dan Kadis PMD.
Dijelaskan oleh ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi kepada awak media hari Senin tanggal 14 / 8 / 2023 bahwa diduga terjadi konspirasi antara Kepala Desa, Camat, Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Jeneponto karena diduga melegalkan pengangkatan perangkat desa yang tidak berijazah dan Ironisnya menggunakan ijazah milik orang lain.
Adapun 5 orang kepala dusun dan 1 orang kaur pemerintahan yang tidak memiliki ijazah dan menggunakan ijazah milik orang lain sebagai berikut :
1.Abd.Majid Kepala Dusun Punane're tidak memiliki ijazah, menggunakan Ijazah milik lelaki Ruslan.
2. Risnawati Kepala Dusun Samataring, tidak memiliki ijazah, menggunakan ijazah milik perempuan Basmiati.
3.Pamswang Kepala Dusun Kaluku tidak memiliki ijazah dan menggunakan ijazah milik perempuan Rahma.
4. Sahiruddin Kepala Dusun Bonto Sua tidak memiliki ijazah dan menggunakan ijazah Susanto.
5.Nurdin Kepala 3 Campagaloe tidak memiliki ijazah dan menggunakan ijazah milik perempuan Irma.
6.Abd.Salam Kaur Pemerintahan tidak memiliki ijazah dan menggunakan ijazah milik lelaki Muh.Saleh.
Tindakan 6 ( Enam ) orang Perangkat Desa di Desa Kaluku Kecamatan Batang Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan adalah tindak pidana kejahatan dan diduga ikut juga terlihat atasan dan panitia perekrutan calon perangkat Desa.
Selain dari itu ke (enam) orang Perangkat Desa baik panitia perekrutan, Kepala Desa, camat mengabaikan, dan melanggar UU No.6 Tahun 2014 pasal 48 - 53 , bahwa perangkat desa terdiri dari sekretaris Desa, dan pelaksana teknis dalam menjalankan jabatannya, perangkat desa bertanggung jawab kepada kepala desa. Bahkan mereka juga diangkat dan diberhentikan langsung oleh kepala desa melalui sesi konsultasi dengan camat. Perangkat desa diangkat melalui mekanisme penjaringan dan seleksi.
Syarat umum harus dipenuhi yaitu Pendidikan terendah minimal tamatan SMA sederajat, dan berusia 20 - 42 tahun.
Enam orang Perangkat Desa di Desa Kaluku tidak memiliki ijazah Hanya mengandalkan ijazah milik orang adalah tindak pidana kejahatan yang sangat mencederai dan memalukan sistem pemerintahan di Kabupaten Jeneponto khususnya di Desa Kaluku, Kecamatan Batang Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan.
Dimohon kepada Kapolres Jeneponto, agar dapat memproses 5 orang kepala Dusun dan satu orang Kaur Pemerintahan Kabupaten Jeneponto. "Tutupnya".
Editor, Ridwan Umar.