Kepala Pemangku Kehutanan (KPH) Kabupaten Gowa Harus Mengembalikan Tapal Batas Hutan Lindung
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi selatan, Gakkundu Kementerian Kehutanan, Perwakilan Sulawesi Selatan harus memerintahkan Kepala Pemangku Kehutanan (KPH) mengembalikan Tapal Batas Hutan Lindung yang berada di wilayah Desa Berutallasa, Desa Baturappe dan Desa Batumalonro, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Disamping itu menindak tegas pelaku pengrusakan hutan lindung serta melakukan reboisasi kembali demi kelestarian lingkungan hidup.
Kepala Pemangku Hutan (KPH) Kabupaten Gowa harus bertanggung jawab kerusakan hutan lindung diwilayah tugasnya, Kenapa demikian disebabkan adanya dugaan pembiaran dan tidak adanya temuannya selaku Kepala Pemangku Hutan sementara kerusakan hutan lindung mulai sejak tahun 2015 sampai saat ini.
Menurut Kepala Pemangku Hutan (KPH) diduga tidak pernah menemukan adanya kerusakan hutan lindung, menurut ketua DPP LSM Gempa Indonesia, bahwa KPH memiliki polisi kehutanan maka mustahil kalau tidak mengetahui adanya pengrusakan atau pembabatan hutan lindung selama ini, jangan-jangan ada persekongkolan antara pelaku pembabatan hutan lindung dengan polisi kehutanan dan KPH.
Perusakan hutan lindung di Desa Berutallasa, Desa Baturappe dan Desa Batumalonra, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa dapat di atensi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi dan Gakkundu Perwakilan Kementerian Kehutanan Sulawesi Selatan untuk memproses hukum terduga pelaku perambah hutan lindung sampai tuntas yakni Lelaki David, H. Dadang, Ancu (menantu H. Dadang) dan Andi Gani serta memproses hukum petugas petugas kehutanan termasuk KPH Kabupaten Gowa atas dugaan pembiaran.
Dimana pihak Dinas Kehutanan Provinsi, Gakkum Kementerian Kehutanan Perwakilan Sulawesi Selatan harus menindak pelaku pengrusakan hutan lindung, Pembabatan hutan lindung di Desa Berutallasa,Desa Baturappe dan di Desa Batumalonro berdasarkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka Alam sesuai pasal 40 ayat 1 Jo pasal 19 ayat 1 UU No.5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan dalam hutan tanpa memilki hak atau izin dari pejabat berwenang, dipertegas pasal 78 ayat 5 Jo pasal 50 ayat 3 huruf e UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Itu terjadi dalam kawasan suaka margasatwa Borongmampua,Gunung Bulumaya dan kawasan hutan lindung yang berada didesa Berutallasa,Desa Batumalonro dan didesa Baturappe Kabupaten Gowa,aturan ini yang harus di jalankan oleh Gakkundu Kementerian Kehutanan Perwakilan Sulawesi Selatan untuk menindak pelaku perambahan hutan lindung.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menjelaskan kepada awak media dini hari Senin, tanggal 12/9/2022, bahwa pengrusakan hutan lindung di Desa Berutallasa,Desa Baturappe dan Desa Batumalonro terjadi sejak 2015 sampai saat ini KPH serta Gakkundu Kementerian Kehutanan perwakilan Sulawesi Selatan diduga tidak aktif kenapa demikian terbukti karena pengrusakan hutan lindung terjadi sejak tahun 2015 sampai saat ini tidak ada yang di Proses hukum.
Dijelaskan oleh Amiruddin Sh.Kr Tinggi selaku kontrol sosial,bahwa pihak dinas kehutanan dan KPH harus mengembalikan tapal Batas Hutan lindung ada diseluruh Kecamatan Biringbulu, kalau tidak dilakukan oleh pihak Dinas Kehutanan atau KPH Kabupaten Gowa , maka LSM Gempa Indonesia akan melaporkan ke pihak yang berwajib atas pembiaran dan adanya dugaan persekongkolan dengan pelaku perambah hutan lindung tutupnya.