Kepsek di Sulawesi selatan harus hati - hati membelanjakan dana Bos
Sulawesi selatan-
LSM Gempa Indonesia angkat bicara bahwa, kepsek di Sulawesi selatan harus hati hati menggunakan atau membelanjakan dana bos dan kepsek harus tahu apa kebutuhan proses belajar mengajar yang bisa meningkatkan mutu pendidikan diera digital seperti sekarang dan tidak ada lagi alasan guru guru tidak mengajar hanya karena faktor kelengkapan alat peraga proses belajar mengajar.
Negara sudah menganggarkan biaya operasional sekolah (Bos ) triliunan rupiah , olehnya itu BPK, Inspektorat, APH dan seluruh Ormas harus mengawasi penggunaan dana bos agar tepat sasaran bukan menjadi obyek keuntungan bagi oknum yang memanfaatkan kekuasaan dan jabatannya.
Menurut Ketua DPP LSM Gempa Indonesia bahwa penggunaan dana bos tahun anggaran 2023 sampai seterusnya agar betul betul tepat sasaran untuk kebutuhan murid SD, dan Siswa SMP berdasarkan juknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, pengawasan harus dilakukan setiap daerah karena dana bos itu rawan dikorupsi dan disalahgunakan oleh oknum yang memanfaatkan kekuasaan dan jabatannya.
Diketahui bersama Negara memberikan bantuan kepada anak didik Bangsa kita dengan Program anggaran Biaya Operasional sekolah (Bos) dan menggelontorkan anggaran triliunan rupiah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa kita.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia selaku kontrol sosial menjelaskan kepada awak media hari Kamis tanggal 22 / 6 / 2023 bahwa dana Bos murid SD tahun 2023 per orang sebesar Rp.900.000.(Sembilan ratus ribu rupiah) per tahun, sedangkan siswa SMP dana Bos per siswa sebesar Rp 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) per siswa per tahun.
besarnya anggaran Dana Bos sehingga ada banyak perusahaan ingin jadi rekanan menawarkan barang dagangannya yang sebenarnya dinilai tidak bermanfaat bagi proses belajar mengajar, namun memperalat pejabat , sehingga kepsek mau tidak mau harus menyetujui saja kerena intervensi.
Berdasarkan penelusuran tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia ditemukan ada banyak kepala sekolah yang mengeluh akibat banyaknya rekanan yang harus dibeli barangnya , menurut Kepsek yang tidak bersedia disebut namanya "harus dibeli barangnya karena rekanan itu kerja sama dengan penentu kebijakan " tuturnya.
Dijelaskan lagi oleh Amiruddin bahwa, Kepsek harus betul - betul membuat rencana program kerja sesuai kebutuhan proses belajar mengajar berdasarkan juknis dan berdasarkan kebutuhan proses belajar mengajar, demi meningkatkan mutu pendidikan agar dana bos tersebut tepat guna dan tepat sasaran, bukannya dana bos itu menjadi obyek keuntungan bagi rekanan yang di ajukan oleh pejabat sementara barang jualannya tidak penting bagi anak didik, sehingga pointnya adalah pemborosan penggunaan dana Bos.
Ditambahkan lagi oleh Amiruddin selaku kontrol sosial, bahwa kepsek harus cerdas dan berani mengatakan yang benar itu benar, yang salah itu salah karena kepala sekolah itu adalah contoh tauladan bagi guru lainnya, apabila guru bobrok akhlak dan imannya, bagaimana anak didiknya tutupnya.
(Red) MGI
Akmal.