top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Keputusan BPN Gowa Tentang Pemberian Hak Milik Tanah Diduga Penuh Rekayasa!

Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa No.55 -520.1-53.02-2006 diduga penuh dengan rekayasa dan menempatkan keterangan palsu diatas keputusan tersebut maka BPN Kabupaten Gowa juga diduga Dalang Mafia tanah.



Drs.H.Abdul.Latif Hapid mendatangi Kantor DPP Lsm Gempa Indonesia dini hari Senin tanggal 6/3/2023,kedatangan beliau meminta agar Lsm selaku kontrol sosial dapat mengawal kasus yang menimpa dirinya terkait modus operandi Mafia tanah dan dugaan BPN Kabupaten Gowa dapat merekayasa keputusan memeberikan keterangan palsu dalam keputusan pemberian hak kepada terduga Mafia tanah.



Dijelaskan oleh Drs.H.Abdul Latif Hafid kepada media saat berada di Kantor DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa , dirinya sudah melaporkan ke sat gas mafia tanah pada kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,penyelidikan sementara berlanjut namun dirinya selaku pelapor masih ada keterangan tambahan yang belum dimasukkan dalam BAP penyidik, dan Drs H

Abdul H.Latif Hapid dalam waktu singkat melaporkan BPN Gowa atas SK Pemberian hak milik kepada Yenny Nios atas tanah Negara Seluas 9.490 M2 yang terletak di Jala Hertasning Baru, Kelurahan Tombolo,Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.



Harapan Drs.H.Abdul Latif Hafid terhadap laporannya di kejaksaan Tinggi sulawesi selatan agar penyidik serius memberantas mafia tanah di Sulawesi Selatan khususnya di Kabupaten Gowa.



Sesuai program Bapak Presiden dan Kejagung Republik Indonesia tentang Pemberantasan Mafia Tanah yang sangat meresahkan orang kecil untuk mencari hak haknya akibat dugaan kerjasama antara mafia tanah dan BPN Kabupaten Gowa" tuturnya.




Lanjut Drs.H.Abdul Latif Hafid bahwa harapannya kepada penyidik sat gas mafia agar dapat memeriksa sesuai laporan atas dugaan menempatkan keterangan palsu diatas akta autentik,dan kekecewaannya lagi pihak penyidik menyampaikan bahwa tidak ditemukan tanda tangan palsu atas laporannya.



Menurutnya penyidik diduga tidak mengejar Mafia tanah dari mana Henny Nios memperoleh tanah Negara dan kalau tanah Negara diberikan hak oleh BPN Kabupaten Gowa sejak kapan Henny Nios menggarap tanah pertanian di Hertasnin Baru Kelurahan Tombolo Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa,pertanyaan itu yang harus digunakan oleh penyidik bukan mengorek tanah yang saya beli dari pemiliknya tutup Drs.H.Abdul Latif Hafid.






Mgi/Ridwan U


bottom of page