Ketua DPD 2 Konawe Selatan Beri Peringatan Keras Pada Penyelenggara Pemilu KPU Dan Bawaslu Kab. Konsel !!!
KONSEL, ~ Ketua DPD 2 Konawe Selatan LSM Gempa Indonesia Ayuhardin memberikan peringatan tegas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Konawe Selatan Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta jajaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konsel beserta jajaran, harus menjalankan tugasnya secara profesional dan kooperatif demi terwujudnya Pilkada yang adil dan bermartabat.
Ayuhardin menekankan pentingnya semua pihak, termasuk aparat kepolisian, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan media, untuk turut serta mengamankan jalannya Pilkada. Hal ini, menurutnya, sangat penting untuk menjamin masa depan rakyat kabupaten hususnya di Konawe selatan yang lebih baik.
“Kita tidak akan mentolerir adanya tindakan yang mencederai demokrasi, seperti keberpihakan penyelenggara, aparat keamanan, ASN, atau pihak mana pun yang terlibat dalam Pilkada. Jika ditemukan indikasi bermain mata atau tidak netral, maka sanksi tegas akan diterapkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ayuhardin .merujuk pada sejumlah regulasi yang mengatur sanksi bagi pelanggar, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 180 huruf b, yang menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu yang terbukti tidak netral dapat dikenakan pidana dengan hukuman penjara paling lama 12 bulan dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
2. Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013, yang mengatur kode etik penyelenggara pemilu.
3. Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020, yang mempertegas larangan bagi petugas Bawaslu untuk bersikap partisan.
Selain itu, Aayuhardin menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis dapat dijatuhi sanksi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis, dengan ancaman sanksi administratif hingga pemberhentian.
“Pilkada ini bukan hanya sekadar memilih pemimpin, tetapi juga menentukan arah masa depan daerah. Oleh karena itu, siapa pun yang melanggar aturan akan kami dorong untuk diproses hukum tanpa pandang bulu,” tutur Ketua DPD2 LSM Gempa Indonesia Konsel
Ayuhardin menutup dengan mengajak seluruh elemen masyarakat konsel untuk bersama-sama mengawal proses Pilkada, memastikan agar berjalan jujur, adil, dan bebas dari praktik curang. "Mari kita wujudkan demokrasi yang bersih demi kemajuan rakyat .Tutupnya.
(Mgi/Arman.)