top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Ketua DPD II LSM Gempa Indonesia Kabupaten Jeneponto Soroti Proyek Pembangunan Puskesmas Campagaloe.

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM,JENEPONTO - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II LSM Gempa Indonesia Kabupaten Jeneponto, Ismail Lilik, mengkritisi proyek pembangunan gedung Puskesmas Campagaloe yang berlokasi di Kelurahan Bonto Jaya, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.


Proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 ini dikerjakan oleh CV Cahaya Mulya dengan total anggaran sebesar Rp4.726.570.388.


Ismail Lilik menduga adanya penggunaan pasir yang tidak layak dalam proyek tersebut. Berdasarkan hasil pantauannya, pasir yang digunakan diduga lebih banyak mengandung campuran tanah, yang dapat mempengaruhi kualitas bangunan secara keseluruhan.


Selain masalah bahan material, Lilik juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian proyek dengan spesifikasi teknis (bistek) yang telah ditetapkan.


Menurutnya, hal ini dapat menyebabkan kualitas bangunan jauh dari standar yang diharapkan, sehingga mengkhawatirkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang akan memanfaatkan fasilitas kesehatan tersebut.


Lilik menegaskan, jika dugaan ini benar terbukti, maka hal ini merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dapat dikenakan kepada pihak yang bertanggung jawab. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif, berupa pembatalan kontrak, pemutusan hubungan kerja, hingga pidana penjara bagi pelaksana proyek yang terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya sesuai peraturan.


Ismail Lilik mendesak pihak terkait untuk segera melakukan audit terhadap kualitas material dan pelaksanaan proyek tersebut. Ia berharap pembangunan ini dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari fasilitas kesehatan ini tanpa kekhawatiran terkait keamanan bangunan.


Proyek ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya kualitas konstruksi fasilitas kesehatan yang langsung berhubungan dengan pelayanan publik. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian bagi pihak terkait, agar proses pembangunan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan DPD II Lsm Gempa Indonesia Kabupaten Jeneponto akan melaporkan kasus ini tutupnya.


MGI/Ridwan Umar

bottom of page