top of page

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Ajukan RDP ke DPRD Sulsel: Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Gowa Namun DPRD Sulsel Diduga Tidak Mendukung Pemberantasan Mafia Tanah.

Gambar penulis: Ridwan UmarRidwan Umar

MEDIAGEMPAINDONESIA, COM.


Makassar Sulsel – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada 6 Januari 2025. RDP ini diajukan sebagai langkah tegas dalam pemberantasan mafia tanah yang diduga terjadi di Kabupaten Gowa.


Menurut Amiruddin, terdapat indikasi kuat praktik mafia tanah yang melibatkan satu keluarga keturunan yang berdomisili di Makassar. Mereka adalah Yenni Nios, Alex Inggit (mertua Yenni Nios), dan Willy Ingkriwan (suami Yenni Nios). Ketiga orang ini diketahui menguasai 66 lembar sertifikat tanah di Kelurahan Tombolo dan Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.


"Ada kejanggalan besar dalam penerbitan sertifikat ini. Ketiga orang tersebut seakan-akan dianggap sebagai penggarap tanah negara dan diberikan hak oleh ATR/BPN Kabupaten Gowa. Padahal, memperoleh hak atas tanah negara harus berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Amiruddin.


LSM Gempa Indonesia menduga kuat adanya keterlibatan pihak ATR/BPN Kabupaten Gowa dan pemerintah setempat dalam praktik ini. Pemberian hak atas tanah negara kepada pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas instansi terkait.


Selain itu, Amiruddin juga menyoroti sikap DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang diduga tidak menjalankan kewajibannya sebagai wakil rakyat dalam mengawasi dan menindaklanjuti persoalan mafia tanah di wilayahnya.


"DPRD Sulsel harus segera mengambil sikap. Jika tidak, berarti mereka turut membiarkan praktik mafia tanah ini terus berlangsung," tambahnya.


Dengan adanya permohonan RDP ini, LSM Gempa Indonesia berharap agar DPRD Sulsel segera menindaklanjuti laporan/permohonan tersebut, mengusut dugaan keterlibatan mafia tanah, serta memastikan bahwa tanah negara tidak dikuasai oleh kelompok tertentu secara ilegal tutupnya.


(MGI Ridwan Umar.)

 
 
bottom of page