Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, Soroti Dugaan (Mal administrasi) dalam Perkara Perdata No. 79/Pdt.G/2024/PN SGM
Maros, 30 Desember 2024 –
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam perkara perdata nomor 79/Pdt.G/2024/PN SGM yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Perkara ini melibatkan Daeng Manong, warga Dusun Gantarang, Desa Bontomatinggi, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, sebagai penggugat utama, bersama delapan penggugat lainnya. Mereka mengajukan gugatan terhadap Ramuda, warga Dusun Rajaya, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, sebagai tergugat pertama, dan 32 tergugat lainnya.
Paletteri Kr. Dawa, salah satu ahli waris tanah yang menjadi objek sengketa, menyampaikan keluhan ke kantor DPP LSM Gempa Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa dari total 33 tergugat, tidak satu pun yang menerima panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Sungguminasa terkait perkara ini. Namun, pada Senin, 23 Desember 2024, Paletteri Karaeng Dawa tiba-tiba menerima foto surat dari Kepala Desa Taring yang berisi informasi mengenai gugatan tersebut.
“Kami sangat terkejut. Selama ini tidak pernah ada panggilan resmi dari pengadilan. Tiba-tiba ada foto surat yang dikirim kepala desa. Ini sangat merugikan karena kami tidak bisa menghadiri sidang dan membela hak kami,” ungkap Paletteri Kr. Dawa.
Amiruddin SH Karaeng Tinggi menegaskan bahwa hal ini berpotensi melanggar prinsip keadilan dan hak asasi tergugat. “Ketidakhadiran tergugat dalam persidangan akibat tidak adanya panggilan resmi dapat berimplikasi pada cacat hukum dalam proses persidangan. Panitera pengadilan memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan panggilan sidang disampaikan secara patut dan sah sesuai prosedur,” tegas Amiruddin.
Dasar Hukum dan Sanksi
Mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, ketidaksampaian surat panggilan dapat berimplikasi serius terhadap kelanjutan proses persidangan:
1. Pasal 390 Rv (Herzien Inlandsch Reglement - HIR)
Surat panggilan harus disampaikan secara langsung kepada pihak tergugat. Jika tergugat tidak hadir karena tidak menerima panggilan, sidang tidak boleh dilanjutkan dan harus dilakukan pemanggilan ulang.
2. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019
Dalam perkara perdata, panitera wajib memastikan bahwa panggilan disampaikan secara patut dan dalam jangka waktu yang ditentukan (minimal 3 hari sebelum sidang). Jika panggilan tidak sah, sidang dinyatakan tidak sah dan harus diulang.
3. Sanksi Bagi Panitera/Juru Sita
Berdasarkan Pasal 224 KUHP dan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 2 Tahun 2023, juru sita atau panitera yang lalai dalam menjalankan tugasnya dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran keras hingga pemberhentian. Selain itu, jika terbukti ada unsur kesengajaan atau maladministrasi, bisa dikenakan pidana sesuai ketentuan KUHP.
Amiruddin mendesak agar Pengadilan Negeri Sungguminasa segera melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran ini. Jika terbukti terjadi kelalaian dalam penyampaian surat panggilan, Amiruddin meminta agar proses persidangan dihentikan sementara dan dilakukan pemanggilan ulang terhadap seluruh tergugat.
“Hak atas pembelaan diri adalah hak asasi yang dijamin undang-undang. Jika ini diabaikan, maka keadilan yang seharusnya menjadi hak seluruh pihak dalam persidangan tidak akan terwujud,” pungkasnya.
Perkara ini menjadi perhatian luas masyarakat, mengingat pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap hukum dalam setiap proses pengadilan demi terwujudnya keadilan bagi semua pihak tutupnya.
RED MGI/ Bang Enal.