Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Angkat Bicara Terkait Kedudukan Lsm Dan Hak Haknya.
GOWA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai wadah aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan, juga telah diatur dengan PERPU yang sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang melalui UU No. 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Unang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undng-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang Undang.
Pasal1 ayat (1) menyatakan bahwa “Organisasi Kemsyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdaarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bedasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Selanjutya dalam Pasal 5 huruf a menyatakan bahwa tujuan ormas adalah untuk meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat. Oleh sebab itu maka masyarakat dalam memberantas tindak pidna korupsi dapat diwadahi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dimana menurut PP No. 71 Thun 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masyarakat diberikan hak dan kewajban dalam Pasal 2 yakni:
''Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari,memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikn saran dan pendapat kepada penegak hukum dan/ atau komisi mengenai perkara tindak piana korupsi,maka apabila Lsm melaporkan kasus korupsi itu adalah kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum''
Akmal