Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Angkat Bicara Terkait Pendampingan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur !!!
Gowa, Sulsel 16 januari 2025~
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi memberikan pandangannya terkait pentingnya pendampingan bagi terduga pelaku kekerasan seksual yang masih berusia di bawah umur selama proses pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.
Hal ini muncul sebagai respons atas kasus yang sedang ditangani, di mana muncul dugaan bahwa polisi memeriksa terduga pelaku tanpa pendampingan orang tua atau wali.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi menegaskan bahwa anak di bawah umur, baik sebagai korban maupun terduga pelaku, memiliki hak-hak khusus yang diatur oleh undang-undang. Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur bahwa anak yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan pendampingan, baik dari orang tua, wali, atau penasihat hukum.
"Proses pemeriksaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tanpa kehadiran orang tua atau wali jelas melanggar hukum dan peraturan, termasuk Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatur tata cara pemeriksaan. Penyidik wajib memberikan perlindungan kepada anak, mengingat mereka berada dalam posisi rentan," tegasnya.
Menurutnya, pendampingan ini bukan hanya bersifat formalitas, tetapi merupakan bagian dari upaya melindungi hak anak dan memastikan proses hukum yang adil. Jika penyidik mengabaikan kewajiban ini, hal tersebut tidak hanya melanggar prinsip keadilan, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia juga menyoroti peran penting masyarakat dalam mengawal kasus-kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Ia mengajak seluruh elemen untuk memastikan penegakan hukum yang berpihak pada perlindungan anak, baik sebagai korban maupun sebagai pihak yang berhadapan dengan hukum.
"Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pemeriksaan, kami mendesak agar hal ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Perlindungan hak anak adalah prioritas utama yang harus dijaga oleh semua pihak," tuturnya.
Pernyataan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku, terutama ketika menangani kasus yang melibatkan anak-anak tutupnya.
Red MGI Bang Enal.