Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Atensi Dugaan Korupsi Kontainer Makassar Recovery
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Atensi Dugaan Korupsi Kontainer Makassar Recovery.
DPP Lsm Gempa Indonesia akan mengkawal sampai tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan Kontainer Makassar Recover yang sedang di proses di Polda sulsel yang diduga atau terindikasi melibatkan Wali Kota Makassar Danny Pomanto .
Atas dugaan kasus atau indikasi korupsi proyek pengadaan kontainer Makassar Recover di setiap kelurahan di kota Makassar yang berjumlah 153 Kelurahan.
Subdit Tipidkor Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan telah memeriksa orang nomor di Kota Makassar namun masih dalam kapasitas saksi dan sejumlah orang dekatnya untuk memenuhi panggilan untuk diminta keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kontainer Makassar Recover setiap Kelurahan .
Di jelaskan Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Hal itu demi mengusut dan menuntaskan dugaan kasus korupsi pengadaan kontainer Makassar Recover untuk penanganan COVID-19. Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto diperiksa sebagai saksi dan pihak penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus harus di tuntaskan karena menurut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia pengadaan Kontainer Makassar Recover adalah tidak efektif dan pemborosan, kenapa demikian karena untuk penanganan Covid-19 sebenarnya cukup di puskesmas tiap Kecamatan di mana lagi Pengadaan Kontainer Makassar Recover banyak menumpang di tanah milik warga.
Lanjut Kr.Tinggi bahwa Pengadaan Kontainer Makassar Recover itu dilakukan pada awal tahun 2021 dimana Covid-19 sudah berangsur membaik sehingga diduga pengadaan Kontainer Makassar Recover Sebagi posko penanganan Covid-19 sangat tidak bermanfaat dan tidak tepat penggunaan nya dana anggaran Covid-19 tersebut ,namun Anggaran Covid-19 di arahkan untuk pengadaan Kontainer Makassar Recover oleh penentu kebijakan di Kota Makassar, Anggaran dana Covid-19 itu bukan program pengadaan Kontainer Makassar Recover program anggaran penanganan terjangkit virus Covid-19 dan anggaran penanganan dampak Covid-19.
Ditambahkan lagi ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa penyidik Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan harus fokus membidik Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) karena anggaran penanganan Covid-19 itu adalah untuk anggaran pengobatan orang terjangkit penyakit Covid-19 dan atau dana anggaran yang di kucurkan oleh Negara untuk penanganan orang terdampak Covid-19 bukan pengadaan Kontainer Makassar Recover yang sangat tidak efektif.
Pengadaan Kontainer Makassar Recover itu di setiap kelurahan di Kota Makassar diduga kuat adalah penyalahgunaan dana anggaran Covid-19 bukan pengadaan Kontainer Makassar Recover,maka penentuan kebijakan pengadaan Kontainer Makassar Recover harus bertanggungjawab secara hukum karena sangat merugikan keuangan Negara tutupnya.Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Atensi Dugaan Korupsi Kontainer Makassar Recover.
DPP Lsm Gempa Indonesia akan mengkawal sampai tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan Kontainer Makassar Recover yang sedang di proses di Polda sulsel yang diduga atau terindikasi melibatkan Wali Kota Makassar Danny Pomanto .
Atas dugaan kasus atau indikasi korupsi proyek pengadaan kontainer Makassar Recover di setiap kelurahan di kota Makassar yang berjumlah 153 Kelurahan.
Subdit Tipidkor Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan telah memeriksa orang nomor di Kota Makassar namun masih dalam kapasitas saksi dan sejumlah orang dekatnya untuk memenuhi panggilan untuk diminta keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kontainer Makassar Recover setiap Kelurahan .
Di jelaskan Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Hal itu demi mengusut dan menuntaskan dugaan kasus korupsi pengadaan kontainer Makassar Recover untuk penanganan COVID-19. Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto diperiksa sebagai saksi dan pihak penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus harus di tuntaskan karena menurut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia pengadaan Kontainer Makassar Recover adalah tidak efektif dan pemborosan, kenapa demikian karena untuk penanganan Covid-19 sebenarnya cukup di puskesmas tiap Kecamatan di mana lagi Pengadaan Kontainer Makassar Recover banyak menumpang di tanah milik warga.
Lanjut Kr.Timggi bahwa Pengadaan Kontainer Makassar Recover itu dilakukan pada awal tahun 2021 dimana Covid-19 sudah berangsur membaik sehingga diduga pengadaan Kontainer Makassar Recover Sebagi posko penanganan Covid-19 sangat tidak bermanfaat dan tidak tepat penggunaan nya dana anggaran Covid-19 tersebut ,namun Anggaran Covid-19 di arahkan untuk pengadaan Kontainer Makassar Recover oleh penentu kebijakan di Kota Makassar, Anggaran dana Covid-19 itu bukan program pengadaan Kontainer Makassar Recover program anggaran penanganan terjangkit virus Covid-19 dan anggaran penanganan dampak Covid-19.
Ditambahkan lagi ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa penyidik Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan harus fokus membidik Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) karena anggaran penanganan Covid-19 itu adalah untuk anggaran pengobatan orang terjangkit penyakit Covid-19 dan atau dana anggaran yang di kucurkan oleh Negara untuk penanganan orang terdampak Covid-19 bukan pengadaan Kontainer Makassar Recover yang sangat tidak efektif.
Pengadaan Kontainer Makassar Recover itu di setiap kelurahan di Kota Makassar diduga kuat adalah penyalahgunaan dana anggaran Covid-19 bukan pengadaan Kontainer Makassar Recover,maka penentuan kebijakan pengadaan Kontainer Makassar Recover harus bertanggungjawab secara hukum karena sangat merugikan keuangan Negara tutupnya