top of page
Gambar penuliszainal Munirang

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Berharap PDIP Sertakan Gugatan Pilkada Gowa ke MK Karena Diduga Banyak Kecurangan !!!


Jakarta 06 Desember 2024 ~

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyampaikan harapannya kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk menyertakan dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Gowa dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada serentak yang telah dilaksanakan pada 27 November 2024.


Dalam pernyataannya, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan bukti-bukti kecurangan yang terjadi selama proses Pilkada di Kabupaten Gowa. Kecurangan tersebut diduga menguntungkan salah satu pihak, yang disebut sebagai "Parcok," dan melibatkan berbagai elemen, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati, Kepala Dinas, Camat, Lurah, Kepala Desa, Kepala Sekolah, Guru, dan perangkat desa. Selain itu, diduga terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan praktik politik uang (money politics).


Menurut Ketua LSM Gempa Indonesia, tindakan-tindakan ini bertentangan dengan berbagai ketentuan dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, antara lain:


1. Pasal 71 Ayat (1) dan (2)

Melarang pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan perangkat desa untuk membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon selama masa Pilkada.


2. Pasal 187A Ayat (1)

Menyatakan bahwa setiap orang yang memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih dapat dikenakan pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 36 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta.


3. Pasal 135A

Mengatur pelanggaran administratif, termasuk penggunaan fasilitas negara untuk kampanye atau keberpihakan ASN terhadap salah satu calon.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia juga menyebutkan bahwa anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, sebelumnya telah menyuarakan keprihatinan terhadap dugaan kecurangan ini. Oleh karena itu, pihaknya berharap PDIP mengambil langkah hukum melalui MK untuk memastikan keadilan dan integritas Pilkada, termasuk di Kabupaten Gowa.


“Kami memohon kepada PDIP agar Kabupaten Gowa dimasukkan dalam gugatan Pilkada ke MK. Kami siap memberikan bukti-bukti valid terkait dugaan keberpihakan dan kecurangan yang terjadi selama Pilkada di daerah tersebut,” ujar Ketua DPP LSM Gempa Indonesia.


Diharapkan langkah hukum ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki demokrasi di Indonesia, khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan bebas dari intervensi pihak-pihak tertentu tutupnya.


MGI/ Ridwan Umar.



348 tampilan
bottom of page