Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak Aparat Penegak Hukum Seret Pelaku Korupsi Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Bontomanai !!!!

Jeneponto, 25 Februari 2025–
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia angkat bicara terkait proyek pembangunan jalan rabat beton di Dusun Bontomanai, Desa Bontomanai, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Proyek yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 senilai Rp 19.125.500 dengan volume 45 meter tersebut kini menuai sorotan setelah mengalami kerusakan meskipun belum berusia satu tahun.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menilai adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang berpotensi merugikan keuangan Negara serta masyarakat setempat. Oleh karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap Kepala Desa Bontomanai dan pihak terkait yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Dasar Hukum dan Sanksi:
Dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), terdapat aturan yang harus dipatuhi sesuai dengan:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 72 ayat (1) menyebutkan bahwa Dana Desa bersumber dari APBN dan harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Pasal 26 ayat (4) huruf d menegaskan bahwa Kepala Desa wajib mengelola keuangan desa dengan transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 (yang relevan dengan tahun anggaran 2024)
Menekankan pentingnya efektivitas dan efisiensi penggunaan Dana Desa dalam pembangunan infrastruktur desa.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta.
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tuntutan LSM Gempa Indonesia
Dengan adanya indikasi proyek jalan rabat beton yang tidak sesuai standar kualitas, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa:
Aparat penegak hukum harus segera mengusut dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa dalam proyek ini.
Jika ditemukan bukti kuat adanya korupsi, maka Kepala Desa Bontomanai harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pemerintah daerah dan Inspektorat harus lebih ketat dalam mengawasi pengelolaan ADD dan DD guna mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.
"Jalan rabat beton yang seharusnya bertahan dalam jangka waktu lama justru sudah mengalami kerusakan dalam waktu singkat. Ini menjadi indikasi kuat adanya praktik korupsi. Kami meminta aparat hukum turun tangan dan melakukan penyelidikan mendalam agar pelaku penyimpangan dapat diproses sesuai hukum," tegas Ketua DPP LSM Gempa Indonesia.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat setempat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran desa guna memastikan pembangunan yang lebih transparan dan berkelanjutan tutupnya.
RedMGI / Bang Enal.