Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia DesaK Kadisdik Kabupaten Gowa, Copot Kepsek SMP Negeri 3 Kabupaten Gowa , Mencoreng Dunia Pendidikan.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mengutuk keras kejadian kekerasan yang menimpa seorang siswa SMP Negeri 3 Kabupaten Gowa. Dalam insiden tersebut, seorang siswa diinjak-injak oleh sesama siswa hingga tidak sadarkan diri.
"Kejadian ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kepala sekolah harus bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan siswa di lingkungan sekolah. Ini adalah bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi," Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia desak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa ,Copot Kepsek yang lalai selaku pimpinan.
Kasus ini telah mendapatkan perhatian luas dari masyarakat, dan menimbulkan keprihatinan mendalam tentang tingkat keamanan di sekolah-sekolah.
Dalam konteks hukum, tindakan kekerasan di sekolah dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa pasal peraturan perundang-undangan Indonesia. Menurut Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, Pasal 80 dalam undang-undang yang sama juga menyebutkan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dapat dikenakan hukuman pidana.
Lebih lanjut, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, setiap satuan pendidikan wajib menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari tindak kekerasan.
Amiruddin mendesak pihak berwenang untuk menegakkan hukum dengan tegas dan memastikan tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan.
"Pendidikan harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak kita untuk belajar dan berkembang.
Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan di sekolah," tutupnya.
MGI/Ridwan Umar.