top of page

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak Kapolda Sulsel, Perintahkan Seluruh Kapolres Berantas Penimbunan BBM Bersubsidi.

Gambar penulis: zainal Munirangzainal Munirang

Je'neponto 24 July 2024 ~

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempa Indonesia, Amiruddin SH.Karaeng Tinggi , telah mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk perintahkan seluruh Kapolres di wilayah Sulawesi Selatan untuk menindak tegas terhadap para pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Desakan ini terutama ditujukan untuk memproses hukum praktik penimbunan BBM seluruh Kabupaten di Sulsel khususnya di Kabupaten Jeneponto.


Dalam pernyataannya, Amiruddin SH menekankan bahwa penimbunan BBM bersubsidi adalah tindakan yang melanggar hukum dan sangat merugikan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.


Selain itu, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian BBM Bersubsidi, Polri memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres di bawah jajarannya diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan segera mengambil langkah tegas terhadap pelaku penimbunan.


Tidak hanya itu, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 juga telah menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum terhadap tindak pidana di sektor migas, termasuk penimbunan BBM bersubsidi. Dalam SEMA tersebut, ditegaskan bahwa setiap pelanggaran harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Amiruddin SH juga menekankan bahwa penimbunan BBM bersubsidi adalah bentuk kejahatan ekonomi yang dapat mengganggu stabilitas dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pihak DPP LSM Gempa Indonesia meminta aparat kepolisian untuk tidak ragu dalam menindak para pelaku penimbunan sesuai dengan aturan yang berlaku.


"Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia siap untuk bekerja sama dengan aparat kepolisian dan instansi terkait dalam memerangi praktik penimbunan BBM bersubsidi, demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Jeneponto tutupnya.


MGI/Ridwan.

185 tampilan
bottom of page