Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Desak Kapolrestabes Makassar Tuntaskan Dugaan Kasus Penipuan.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, MAKASSAR -Penyidik Polrestabes Makassar mempertemukan Pengadu / pelapor ( Zuliayati ) dan teradu / terlapor ( Johan Chandra ) dikantornya dini hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 , pertemuan tersebut tidak menemukan titik terang , pengadu / pelapor berharap kepada penyidik Polrestabes Makassar untuk dapat menuntaskan kasus ini demi mendapatkan hak hak pelapor/ pengadu ( Hj.Zuliyati ) dan berharap agar terlapor dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan Penggelapan 2 unit excavator.
Pelapor/ Pengadu di pertemukan di ruangan Penyidik Jatanras Polrestabes Makassar namun teradu / terlapor berdalih didepan Kanit dan didepan ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH, Kareng Tinggi tidak mau memberikan Excavator milik terlapor bahkan Johan Chandra mengakui bahwa dua unit excavator tersebut sudah ada ditangan orang atas dugaan persetujuan teradu / terlapor Johan Chandra.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia berapa kali bertanya kepada teradu / terlapor mengenai hak Excavator tersebut namun diakui bahwa yang berhak 1 ( satu ). Excavator tersebut adalah pengadu / pelapor hal itu kani mengamini perkataan teradu/ terlapor berdasarkan putusan pengadilan ,namun teradu tidak ada niat menyerahkan Excavator tersebut kepada pemilik.
Di jelaskan juga teradu / terlapor bahwa 2 ( dua ) unit excavator tersebut di kuasai sejak tahun 2012 karena 2 unit excavator di kredit atas nama PT miliknya dan lunas sejak bulan Februari 2014.
Terkait 2 ( dua ) unit excavator yang dalam pengelolaan dan penguasaan terlapor ( Johan Chandra) pernah dilaporkan oleh Zuliyati di Polrestabes Makassar sejak tanggal 16 April 2014 dengan Surat tanda bukti laporan Nomor STBL / 1046 / V / 2014 / POLDA SULSEL/ RESTABES MKSR, dengan melaporkan telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan terlapornya adalah Johan Chandra namun anehnya penyidik memberikan SP2H A2 kepada terlapor dan tidak memberikan SP2H A2 kepada pelapor ada apa dengan penyidik?.
Berdasarkan keterangan Pelapor/ Pengadu saat dikomfirmasi oleh awak media bahwa , pada tahun 2012 terlapor/ teradu datang dirumah mempengaruhi suami pelapor untuk mengambil 2 ( dua ) unit excavator untuk di cicil dengan panjar 500 juta rupiah dengan jangka waktu cicilan selama 3 tahun, pembayaran cicilan 2 ( dua) unit excavator tersebut sebesar 52 juta rupiah perbulan .
Janji yang menggiurkan terlapor kepada pelapor bahwa 2 ( dua ) unit excavator satu unit untuk biaya hidup satu unit untuk membayar cicilan,dan terlapor berjanji kepada suami pelapor dan pelapor ( Zuliyati ) bahwa sewa Excavator perbulan dua unit excavator sebesar 120 juta rupiah perbulan ,janji terlapor tidak ditepati sehingga di laporkan tanggal 16 April 2014 di Polrestabes Makassar laporan tersebut tidak tuntas dan tanggal 29 Agustus 2023 diadukan lagi oleh Zuliyati di Polrestabes Makassar.
Lanjut Amiruddin,bahwa berdasarkan laporan pengaduan tersebut dini hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 dipertemukan oleh penyidik Polrestabes baru diketahui ternyata terlapor/ teradu sudah mengalihkan 2 ( dua ) unit excavator tersebut kepada orang tanpa sepengetahuan pemilik ( Zuliyati ) sudah mengarah perbuatan terlapor sudah memenuhi unsur penipuan dan penggelapan .
Laporan/ Pengaduan Zuliyati di Polrestabes Makassar adalah Penipuan dan Penggelapan, berdasarkan kronologis kejadian memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan Penggelapan tutupnya.
Mgi / Ridwan.