Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak "Kapoltabes Makassar Tersangkakan Sopir Mobil Dinas Unhas " !!!
Makassar 07 November 2024 –
Ketua umum DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyampaikan desakan kepada Kapolrestabes Makassar agar segera menetapkan status tersangka terhadap sopir mobil dinas Universitas Hasanuddin (Unhas) terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Sabtu pagi, 2 November 2024. Insiden ini terjadi sekitar pukul 08.30 WITA di Jalan Poros Pintu 1 Unhas, dekat Gedung Olahraga (GOR) Unhas.
Kecelakaan tersebut melibatkan mobil dinas Unhas berjenis Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi DD 1750 KQ, yang menabrak pengendara sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DD 5480 PQ. Korban, yang diketahui bernama A. Muh. Akbar Amir Kasim, mengalami cedera serius berupa patah tulang betis dan saat ini sedang menjalani perawatan serta operasi di Rumah Sakit Unhas.
Amiruddin SH Karaeng Tinggi menilai bahwa kecelakaan ini diduga disebabkan oleh kelalaian pengemudi mobil dinas Unhas dalam mengendalikan kendaraannya. Pihaknya meminta Kapolrestabes Makassar untuk segera mengambil tindakan hukum dengan menerapkan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana dan denda bagi pelanggar yang terbukti lalai sehingga menyebabkan kecelakaan dan luka berat.
Selain itu, Amiruddin juga menegaskan pentingnya korban memperoleh hak atas asuransi kecelakaan Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan, mengingat kejadian ini merupakan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan kerugian bagi pihak korban.
Saat ini, kasus ini masih dalam penyelidikan Polrestabes Makassar. Belum ada penetapan status tersangka kepada pengemudi, meskipun desakan terus muncul dari pihak keluarga dan LSM Gempa Indonesia tutup nya.
MGI/Ridwan Umar.