top of page
Gambar penuliszainal Munirang

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak Kejaksaan Negeri Gowa Tangkap Terpidana Pemerasan yang Belum Dieksekusi !!!!


Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti kasus hukum yang melibatkan dua terpidana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1099.K/Pid/2000. Kedua terpidana, Syarifuddin bin Massiri dan Syamsul alias Jamsu bin Massiri, divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pemerasan. Namun, hingga kini, keduanya belum menjalani hukuman sesuai putusan tersebut.


Amiruddin menyebut, kedua terpidana telah membohongi Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa dengan menyatakan bahwa mereka sudah menjalani hukuman tersebut. Kejaksaan pun mengirim surat kepada Rutan Kelas I Makassar untuk mengonfirmasi pernyataan tersebut. Namun, hingga saat ini, Rutan Kelas I Makassar belum memberikan jawaban resmi.


Dalam konfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa menyampaikan bahwa pihaknya telah lima kali memanggil para terpidana. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan dengan alasan sudah menjalani putusan Mahkamah Agung tersebut, meskipun faktanya eksekusi hukuman belum pernah dilakukan.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mendesak Kejaksaan Negeri Gowa segera melaksanakan eksekusi terhadap kedua terpidana yang kini diketahui masih berada di Desa Pencong, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa. Amiruddin juga menyoroti kasus pembunuhan H. Rajiwa yang melibatkan Syarifuddin bin Massiri dan Syamsul alias Jamsu bin Massiri.


Syamsul sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan tersebut setelah menyerahkan diri ke Polres Gowa pada tahun 2002. Namun, Syarifuddin hingga kini masih berstatus sebagai buronan (DPO) Polres Gowa. Menurut Amiruddin, kasus pembunuhan tersebut tidak akan terjadi jika Kejaksaan Negeri Gowa melaksanakan eksekusi pidana sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.


Amiruddin menegaskan bahwa pihak kejaksaan harus menegakkan hukum dan segera menangkap para terpidana. "Inilah potret penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan, hingga menyebabkan kasus pembunuhan terjadi," tegas Amiruddin.


Amiruddin berharap Polres Gowa dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa dapat segera menangkap Syarifuddin bin Massiri, yang hingga kini masih berkeliaran, dan menuntaskan eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 1099.K/Pid/2000 untuk memberikan keadilan kepada semua pihak tutupnya.


REDMGI/ Bang Enal

48 tampilan
bottom of page