top of page
Gambar penuliszainal Munirang

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak Kejaksaan, Tangkap Dua Orang Terpidana , Polres Gowa Tangkap DPO Yang Berkeliaran di Desa Pencong, Kecamatan Biringbulu Gowa !!!!


Gowa, Sulsel 14 Desember 2024 ~

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa dan Polres Gowa untuk segera menegakkan hukum terhadap dua terpidana, Syarifuddin bin Massiri dan Syamsul alias Jamsu bin Massiri. Kedua terpidana tersebut telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1099.K/Pid/2000, namun hingga kini belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa.


Berdasarkan putusan tersebut, Mahkamah Agung RI memvonis Syarifuddin bin MASSIRI dan Syamsul alias Jamsu bin MASSIRI masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pemerasan. Meski demikian, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa belum melaksanakan eksekusi, dengan alasan terpidana tidak pernah memenuhi panggilan kejaksaan.


Ketua LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, mengungkapkan telah mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa melalui aplikasi WhatsApp. Menurut informasi dari kejaksaan, sudah dilakukan lima kali pemanggilan terhadap terpidana, namun keduanya tidak pernah hadir.


Bahkan, salah satu terpidana mengklaim telah menjalani hukuman tersebut, meski Amiruddin menyebut klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum ,ada


Kasus Lain yang Menjerat Terpidana yaitu kasus pembunuhan almarhum H.Rajiwa dilakukan pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2002.

Selain kasus pemerasan, Syamsul alias Jamsu telah menjalani hukuman 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan almarhum H. Rajiwa yang terjadi pada 11 Januari 2002. Namun, kasus pemerasan sebagaimana diputuskan dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1099.K/Pid/2000 belum dijalani.


Sementara itu, Syarifuddin bin Massiri, yang juga terpidana dalam kasus pemerasan, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kasus pembunuhan H. Rajiwa. Polres Gowa telah mengeluarkan DPO untuk Syarifuddin pada 12 Februari 2002, namun hingga kini belum dilakukan penangkapan terhadapnya.


Desakan Penegakan Hukum


Amiruddin mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa segera mengeksekusi kedua terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Ia juga meminta Polres Gowa untuk segera menangkap Syarifuddin, yang tidak hanya menjadi terpidana kasus pemerasan, tetapi juga tersangka pembunuhan yang telah berstatus DPO selama lebih dari dua dekade.


“Demi tegaknya hukum di wilayah Kabupaten Gowa, Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor harus melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI, dan Polres Gowa harus segera menangkap Syarifuddin yang telah lama menjadi DPO,” tegas Amiruddin.


Ia menambahkan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, serta meminta Kejaksaan dan Polres Gowa untuk bekerja sama dalam menuntaskan perkara ini. “Ini bukan hanya soal menegakkan keadilan, tetapi juga menjaga kredibilitas aparat penegak hukum di mata masyarakat,” tutup Amiruddin.


MGI/Ridwan Umar


1.367 tampilan
bottom of page