Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak Kepala Kejaksaan Negeri Gowa "Tangkap Terpidana yang Mangkir dari Panggilan Kejaksaan" !!!!
Gowa 15 November 2024~
Kejaksaan Republik Indonesia, melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Gowa, telah mengeluarkan Surat Panggilan Terpidana Nomor: B-200/P.4.13/Eoh.3/09/2024.
Panggilan tersebut bertujuan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1099 K/Pid/2000 tanggal 30 November 2000, terkait kasus hukum atas nama terpidana Massiri DG Tojeng bin Ma'li, Syarifuddin bin Massiri, dan Syamsu alias Jamsu bin Massiri.
Ketiganya dijadwalkan untuk menghadap kepada ST. Nurdaliah, SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Gowa, pada Selasa, 17 September 2024, untuk pelaksanaan eksekusi.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mengungkapkan bahwa panggilan tersebut diduga telah dilakukan lebih dari satu kali. Namun, hingga kini, para terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut.
Amiruddin menilai kejadian ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Gowa.
Dalam pernyataannya, Amiruddin mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Gowa untuk segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penangkapan terhadap para terpidana.
Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk nyata penegakan hukum yang seharusnya menjadi prioritas di Kejaksaan Negeri Gowa.
Amiruddin menambahkan, Indonesia adalah negara hukum, di mana tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum. Penegakan hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP "Kita bukan negara preman, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat kepada aparat penegak hukum untuk menunjukkan profesionalitas dan integritas mereka dalam menegakkan supremasi hukum di Indonesia termasuk di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gowa tutupnya.
REDMGI/BANG ENAL.