top of page
Gambar penuliszainal Munirang

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak KPK dan Kejaksaan Selidiki Kepala Desa se-Kabupaten Gowa "Terkait Dugaan Korupsi ADD" !!!!


Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, desak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan terhadap seluruh kepala desa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan terkait dugaan korupsi terkait ADD dan pengadaan Mobil sampah, dimana kepala desa diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan dan diduga penggelapan Dana Alokasi Desa (ADD), ini kuat diduga dilakukan untuk memperkaya diri sendiri.


Amiruddin menegaskan bahwa penyelidikan adalah merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa, mengingat ADD seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Korupsi dana desa adalah pengkhianatan terhadap rakyat, dan pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Amiruddin dalam pernyataannya, Jumat (16/11).


Dugaan tindak pidana korupsi ini berpotensi melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Pasal 2 Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.


Pasal 3 mengatur bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.


Amiruddin juga menambahkan, kasus dugaan korupsi ADD harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala desa di Indonesia agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia berharap KPK bertindak tegas dan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah.


“ADD adalah amanah dari rakyat. Jika disalah gunakan, yang dirugikan adalah masyarakat itu sendiri. Kami mendukung penuh KPK dan Kejaksaan dalam menyelesaikan kasus ini,” tegasnya.


KPK sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penyelidikan ini. Namun, lembaga antirasuah itu berkomitmen untuk terus mengawasi pengelolaan dana desa demi mencegah praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, begitupun dengan Kejaksaan yang sampai hari ini belum melakukan tindakan apa apa terkait dugaan ini.


REDMGI/ Bang Enal.

317 tampilan
bottom of page