top of page

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak Mahkamah Agung Hentikan Sidang Daring Pidana

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 4 hari yang lalu
  • 1 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Desak Mahkamah Agung Hentikan Sidang Daring Pidana


MEDIAGEMPAINDONESIA, COM.


Jakarta – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk segera mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menghentikan seluruh pelaksanaan sidang daring (online) dalam perkara pidana.



Menurut Amiruddin, praktik persidangan daring dalam kasus pidana sangat merugikan terdakwa dan berpotensi besar melanggar hak asasi manusia. Ketidakhadiran fisik antara terdakwa, saksi, korban, maupun kuasa hukum penggugat dan tergugat dalam satu ruang sidang menjadikan proses pencarian keadilan tidak berjalan secara utuh dan transparan.



BACA JUGA :

DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur oleh Jaksa dalam Sidang Perkara Nomor 405/Pid.B/2025/PN Mks



"Sidang daring ini membuka celah kebohongan dalam persidangan. Saksi bisa saja memberikan keterangan palsu tanpa ada konfrontasi langsung. Terdakwa pun bisa diperiksa tanpa rasa keadilan karena tidak dihadapkan langsung dengan pihak-pihak yang terkait. Ini sangat merugikan," tegas Amiruddin.



Ia juga menekankan bahwa seluruh aparat penegak hukum – mulai dari jaksa, hakim, panitera, hingga kuasa hukum – seharusnya menjunjung tinggi prinsip-prinsip kemanusiaan dan hak asasi manusia, bukan semata-mata mencari cara yang praktis dan efisien.



"Jangan karena ingin simpel dan cepat, lalu mengorbankan prinsip keadilan. Kita harus ingat, lebih baik membebaskan seratus orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah," katanya.



Amiruddin berharap agar Mahkamah Agung segera bersikap tegas dengan mengeluarkan kebijakan yang mengakhiri penerapan sidang pidana secara daring. Ia menilai, sidang tatap muka tetap menjadi cara terbaik untuk menjamin proses peradilan yang adil, transparan, dan menghormati hak-hak semua pihak tutupnya.


( MGI Ridwan U )

bottom of page