top of page
Gambar penuliszainal Munirang

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak Polda Sulsel, Segera Tangkap Bos Skincare MH,FF,RG dan Tersangkakan Bos NRL dan SYR Beauty Serta Kepala BPOM Makassar !!!!


Makassar 18 November 2024-

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk segera menahan Bos Skincare MH, FF, RG yang sudah tersangka dan tingkatkan status tersangka Bos Skincare NRL ,SYR Beauty serta Kepala BPOM karena diduga ada konspirasi dengan pengusaha skincare di Sulawesi Selatan.


Dijelaskan oleh Karaeng Tinggi selaku kontrol sosial, bahwa Para pemilik usaha skincare tersebut diduga terlibat dalam pelanggaran serius terkait produk yang mengandung zat berbahaya, serta diduga melanggar tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Menurut Amiruddin, produk skincare yang dipasarkan oleh para pemilik skincare yang diduga mengandung bahan berbahaya sudah lama dipasarkan membuktikan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar diduga melakukan pembiaran, dan diduga pula ada konspirasi dengan Bos Skincare, sehingga bos atau owner skincare dan BPOM dikarenakan perbuatannya dapat merugikan kesehatan konsumen.


Hal ini, melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 tentang hak konsumen atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan.


“Amiruddin SH.Karaeng Tinggi meminta Polda Sulsel bertindak tegas dengan menahan MH, FF, dan RG.Serta menetapkan bos skincare NRL dan Owner SYR Beauty sebagai tersangka termasuk Kepala BPOM itu sendiri .


Jika tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum Polda Sulawesi Selatan akan semakin menurun,” ujar Amiruddin, Senin (18/11/2024).


Amiruddin menambahkan, dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh MH,FF dan RG, SYR dan NRL selaku owner skincare harus diusut secara serius. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan hasil kejahatan yang merugikan masyarakat atau negara dapat dikenakan sanksi pidana berat.


“Amiruddin selaku Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia berharap penyidik Polda Sulsel tidak ragu untuk menggunakan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang mengancam pelaku usaha dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.


Selain itu, Pasal 3 dan 4 UU TPPU juga relevan untuk diterapkan jika terbukti ada pengalihan atau penyembunyian hasil kejahatan,” tegasnya.


Desakan ini muncul di tengah sorotan publik terkait lemahnya penegakan hukum dalam beberapa kasus bos Skincare yang melibatkan produk berbahaya. LSM Gempa Indonesia meminta Polda Sulsel untuk segera mengambil langkah hukum yang adil dan transparan guna melindungi hak konsumen dan menjaga integritas hukum di wilayah Sulawesi Selatan tutupnya.


RedMGI / Bang Enal.

50 tampilan
bottom of page