top of page

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Desak Polres Jeneponto,Tindak Cepat Pelaku Menghamili 7 Bulan Anak Dibawah Umur.

Gambar penulis: Redaksi Media GempaRedaksi Media Gempa

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, JENEPONTO - Dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Jeneponto. Seorang remaja berinisial ASS, siswa kelas 3 di salah satu Madrasah Tsanawiyah di Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto , yang baru berusia 14 tahun, dilaporkan telah menjadi korban pemerkosaan. Berdasarkan keterangan dari keluarga korban , ASS kini diketahui tengah mengandung selama tujuh bulan berdasarkan hasil pemeriksaan salah satu bidan.


Korban ASS tinggal bersama neneknya di Kampung Campagaya, Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto. Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatan tersebut adalah seorang berinisial KG, umur kurang lebih 55 tahun ,warga Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.


Orang tua korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Jeneponto. Namun, hingga saat ini, pelaku belum ditangkap oleh pihak berwenang.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, dengan tegas mendesak Kapolres Jeneponto untuk segera mengambil tindakan tegas dan menangkap pelaku. Ia juga menyoroti pentingnya peran aktif dari Dinas Perlindungan Anak Kabupaten Jeneponto dalam menangani kasus ini.


“Kejadian ini sangat memprihatinkan. Saya meminta Kapolres Jeneponto untuk segera menangkap pelaku. Anak adalah aset bangsa yang harus dilindungi. Jangan sampai keadilan bagi korban terabaikan. Saya juga meminta Dinas Perlindungan Anak segera turun tangan untuk memberikan pendampingan kepada korban,” ujar Amiruddin.


Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 81 ayat (1) dan (2), pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. Hukuman ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus melindungi hak-hak anak.


Kekerasan terhadap anak dibawah umur di wilayah tersebut apalagi sudah hamil 7 bulan . Warga dan berbagai pihak berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya tutupnya.


MGI Ridwan Umar.

76 tampilan
bottom of page