top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Diundang Warga Dusun Campagaya Desa Pattalikang


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa - Kedatangan Ketua DPP LSM Gempa Indonesia ke masyarakat Dusun Campagaya, Desa Pattallikang, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa disambut dengan isap tangis serta rasa gembira.


Mereka terharu karena menganggap mereka terdzolimi akibat tanah yang di kuasai oleh mereka dari turun-temurun mulai dari kakek/neneknya sampai sekarang disertifikatkan atas nama orang lain.


Dengan terbitnya sertifikat atas nama orang lain yang tidak pernah menguasai obyek lahan seharipun, maka masyarakat Dusun Campagaya, Desa Pattalikang, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa meminta kepada Ketua DPP LSM Gempa Indonesia agar diajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Gowa.


Dikarenakan telah terbit sertifikat atas nama orang lain yang tidak pernah menguasai ataupun menggarap tanah milik warga Dusun Campagaya. Hal ini dapat merugikan masyarakat kecil selaku pemilik tanah yang mereka kuasai sejak kakek/neneknya sampai sekarang, karena tanah tersebut masuk area Bendungan Jenelata dan akan diganti rugi oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ).


Amiruddin menjelaskan kepada awak media, hari Senin, tanggal 26/9/2022 bahwa masalah yang menimpa masyarakat Dusun Campagaya, Desa Pattalikang, Kecamatan Manuju, DPRD Gowa harus turun tangan selaku wakil rakyat untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat guna mendengar aspirasi masyarakat Dusun Campagaya serta guna mengetahui kenapa tanah yang dikuasai oleh masyarakat selama puluhan tahun dan tidak pernah ditinggalkan seharipun bisa disertifikatkan oleh orang lain.


Lanjut Amiruddin, tanah garapan milik masyarakat Dusun Campagaya asalnya diduga dari tanah Negara yang dibuka oleh leluhurnya (kakek/nenek) sekitar tahun 1950-1960 dan dilanjutkan penggarapannya oleh anak cucunya, lalu dijadikan kebun dan tanah pekarangan.

Akan tetapi tiba-tiba disertifikatkan oleh orang lain, apakah karena mengetahui tanah yang dikuasai oleh masyarakat kecil tersebut akan diganti rugi demi kepentingan umum dimasa yang akan datang?


Karena persoalan yang menimpa masyarakat kecil di Desa Pattalikang, maka besok hari Selasa, 27/9/2022 akan memasukkan surat Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ke DPRD Gowa agar dapat solusi akan kepastian hukum atau jalan apa yang harus ditempuh oleh masyarakat kecil guna mendapatkan hak-haknya.


Bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) harus dilakukan secepatnya demi mencegah kerugian masyarakat kecil hanya karena perbuatan yang melawan hukum yang diduga dilakukan oleh keluarga pejabat.


Dan apabila RDP dilakukan oleh DPRD Gowa agar dapat mengundang BPN Gowa, Pompengan, Camat Manuju, Kepala Desa Pattalikang, Kapolres Gowa dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa untuk diketahui siapa yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan sertifikat atas nama orang yang tidak pernah menguasai lahan tersebut secara fisik.


"Kenapa tega mau melihat rakyat kecil menderita?, kenapa disertifikatkan tanah yang diatasnya penuh dengan rumah permanen dan macam-macam tanaman milik masyarakat kecil?, Amiruddin bermohon kepada Ketua DPRD Gowa harus turun tangan terkait pemasalahan ini. Kasihan rakyat kecil." tutupnya Amiruddin.

404 tampilan
bottom of page