top of page

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Kecewa, Dugaan Intimidasi dan Arogannya Penyidik Polda Sulsel Terhadap Pelapor Kasus Pemerasan .

Gambar penulis: Ridwan UmarRidwan Umar

MEDIAGEMPAINDONESIA, COM.


Makassar – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap penyidik di Ruang Unit 5 Subdit IV Renata Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dini hari tadi sekitar Jam 1.00 WITA . Penyidik diduga mengintimidasi pelapor, Risaldi dan saksinya dua orang , dalam kasus dugaan pemerasan yang dilaporkannya, seolah-olah pelapor dijadikan sebagai terlapor oleh penyidik dan arogannya penyidik disaat ketua DPP Lsm Gempa Indonesia berada diruangan penyidik tersebut.


Kasus ini dilaporkan dengan nomor LBP / 150/II/2025 / SPKT POLDA SUL-SEL pada tanggal 20 Februari 2025. Selanjutnya, penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik /458/III/ RES.1.19./2025/ Krimim tertanggal 7 Maret 2025.


Namun, saat pelapor ingin dimintai keterangan oleh penyidik, interogasi yang dilakukan penyidik justru menyinggung persoalan utang orang tua pelapor, bukan fokus pada dugaan pemerasan yang dilaporkan. Bahkan, menurut Risaldi, nada penyidik terkesan tidak bersahabat dan memojokkannya serta menekan.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, yang berniat mendampingi pelapor, memilih meninggalkan ruangan karena suasana yang tidak kondusif. Pelapor pun merasa keberatan untuk melanjutkan pemeriksaannya karena menduga penyidik tidak bersikap netral, terlebih karena dua orang saksi yang dibawanya juga mengalami perlakuan serupa.


Penyidik bahkan mempertanyakan dasar diterimanya laporan tersebut di SPKT, dengan menyebut bahwa tanpa surat kuasa dari ayahnya, seharusnya laporan itu tidak diterima. Selain itu, penyidik juga menyatakan bahwa mobil yang menjadi objek dugaan pemerasan bukan milik pelapor karena masih dalam status cicilan.


Risaldi menilai bahwa penyidik yang menangani kasus ini menunjukkan indikasi ketidaknetralan dan cenderung diskriminatif terhadap dirinya. Ia semakin enggan memberikan keterangan setelah penyidik menyampaikan pernyataan yang diduga bernada ancaman. Penyidik menyebut bahwa jika terlapor, Antoni, mengetahui kasus ini terus berlanjut, maka Antoni akan melaporkan balik pelapor. Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana penyidik bisa mengetahui reaksi terlapor sebelum memeriksa korban?


Dengan adanya dugaan intimidasi ini, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan meminta agar penyelidikan dilakukan secara transparan serta profesional, tanpa adanya diskriminasi terhadap pelapor dan permintaan pelapor terhadap DPP Lsm Gempa Indonesia agar dapat menyurat kepada Bapak Kapolda Sulsel untuk bermohon agar laporannya ditangani oleh Subdit lain.


Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan diharapkan ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil.

Di Komfirmasi penyidik oleh pihak media namun penyidik mengatakan tidak pernah dia katakan seperti itu tutupnya


" MGI/ Ridwan "

 
 
bottom of page