Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Kupas Tuntas Pernikahan Dini dan Sanksinya.
Sulsel, Gowa
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kareng Tinggi menjelaskan bahwa ,Undang Undang perkawinan mengatur usia minimum untuk menikah dasarnya pada Pasal 2 UU Perkawinan mengatur bahwa, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Kemudian, setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian pernikahan dini berdasarkan ketentuanyang berlaku, maka yang di maksud dengan pernikahan dini adalah perkawinan yang dilakukan sebelum laki-laki dan perempuan calon mempelai mencapai usia 19 tahun dan untuk mencegah hal seperti itu Departemen Kementerian Agama atau KUA, Seyogyanya untuk meminimalisir pernikahan dini ini, imam kelurahan dan desa harus melakukan edukasi dan penyuluhan tentang aturan perkawinan kepada masyarakat luas agar masyarakat mengerti tentang hukum perkawinan.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019 masih dimungkinkan adanya penyimpangan terhadap ketentuan umur 19 tahun sebagai syarat menikah, yaitu dengan cara orang tua pihak pria dan/atau wanita meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung penyebab pernikahan dini yang cukup.
Adapun yang dimaksud dengan alasan sangat mendesak adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.
Dijelaskan lagi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Kareng Tinggi kepada awak media saat ditemui dikantornya, bahwa Sanksi menikah atau menikahkan di usia dini adalah merujuk pada pasal 10 Undang undang, berbagai bentuk pemaksaan perkawinan termasuk diantaranya perkawinan anak , diancam dengan pidana paling lama 9 ( sembilan) tahun penjara dan / atau denda paling banyak Rp 200.000.000.00; ( dua ratus juta rupiah),
Undang undang Nomor 16 tahun 2019 tentang pernikahan, disebutkan bahwa minimal usia 19 tahun dan jika usianya dibawah 19 tahun harus menerima dispensasi menikah dari Pengadilan.
Lebih lanjut berbicara terkait pernikahan, patut diperhatikan bahwa batas usia minimal seseorang boleh menikah juga berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 16/2019 adalah di usia 19 tahun.
Minimal usia pernikahan dini berdasarkan ketentuan tersebut, maka dalam hal ini yang dimaksud dengan pernikahan dini adalah perkawinan yang dilakukan sebelum laki-laki dan perempuan calon mempelai mencapai usia 19 tahun.
Pernikahan yang dianggap matang untuk menikah adalah umur 21 tahun untuk perempuan dan umur 25 tahun untuk laki-laki. Hal ini berkesesuain dengan program Pendewasaan usia Perkawinan BKKBN.
Dimana usia Minimum untuk Menikah
Pada dasarnya, Pasal 2 UU Perkawinan mengatur bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Kemudian, setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dany ang dimaksud pernikahan dini adalah perkawinan yang dilakukan sebelum laki-laki dan perempuan calon mempelai mencapai usia 19 tahun,
Dispensasi umur kawin
meski pada dasarnya tidak dibolehkan, berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019 tapi masih dimungkinkan dengan adanya penyimpangan terhadap ketentuan umur 19 tahun sebagai syarat menikah, yaitu dengan cara orang tua pihak pria dan/atau wanita meminta dispensasi kepada pengadilan, dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung penyebab pernikahan dini yang cukup.
Adapun yang dimaksud dengan alasan sangat mendesak adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.
Permohonan dispensasi tersebut diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam. Pemberian dispensasi oleh pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua belah pihak calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan di atas, secara hukum pernikahan dini masih dimungkinkan. Namun, pernikahan tersebut tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus memenuhi persyaratan tertentu, sebagaimana yang telah di jelaskan di atas.
Menurut Amiruddin SH Kareng Tinggi bahwa , menganjurkan atau membiarkan pernikahan dini adalah bentuk kekerasan terhadap anak, Dengan kata lain orang tua yang mengizinkan anaknya menikah di usia dini, maka dapat dikatakan ia melakukan tindak kekerasan terhadap anak.
Lebih lanjut, Kareng Tinggi, menjelaskan ada beberapa cara untuk mencegah pernikahan dini. Pertama tentunya perlu ada edukasi terhadap anak dan masyarakat luas tentang bahaya pernikahan dini dari segala aspek. Selain itu penting juga mempertegas payung hukum dari pemerintah mengenai pembatasan usia minimal untuk menikah.
Menikahkan anak usia dini adalah kekerasan anak dibawah umur dan kasus ini adalah delik Umum tutupnya.
MGI / Ridwan.