top of page
Gambar penuliszainal Munirang

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Lsm Perak, Harimau Bodyguard SulSel Dan Lsm Pace Desak Kapolri dan Menteri ESDM Berantas Mafia Tambang Ilegal di Gowa !!!!


Gowa, Sulawesi Selatan 05 Januari 2025~ Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi Ketua DPD Lsm Perak Kab Gowa Muh.Taufan Dg.Siama, Ketua Umum Bodyguard SulSel H.Haluddin. S.Sos Dg Sore dan Ketua Lsm Pace Hertasning turut

menyoroti maraknya aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Ketiga Lembaga ini meminta kepada Kapolri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turun tangan langsung untuk memberantas mafia tambang yang diduga merajalela di wilayah tersebut.


Menurutnya , aktivitas tambang dan pabrik pemecah batu (Stone Crusher) yang diduga ilegal terus beroperasi tanpa izin di beberapa titik, di antaranya di Desa Borisallo, Kecamatan Parangloe, tambang galian C dan pasir di Kecamatan Pallangga, serta tambang serupa di Kecamatan Bajeng, Kecamatan Bontonompo dan Bontonompo Selatan , aktivitas ilegal ini diduga berlangsung dengan adanya pembiaran dari aparat penegak hukum setempat.


"Tambang ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak infrastruktur jalan di sejumlah kecamatan, seperti Parangloe, Bontomarannu, Pattallassang, Pallangga, dan Bajeng, Kecamatan Bontonompo dan Kecamatan Bontonompo Selatan . Kerusakan ini diperparah oleh mobil pengangkut tambang dengan kapasitas 10 ton yang melintas setiap hari," ujar para ketua Lsm tersebut.

Ia menambahkan, para pengusaha tambang ilegal ini diduga memiliki hubungan dengan oligarki yang memiliki kekuasaan di Kabupaten Gowa, sehingga aktivitas mereka tetap berjalan tanpa hambatan meskipun telah berlangsung selama puluhan tahun.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia, Ketua DPD Lsm Perak, Ketua Umum Bodyguard SulSel dan Ketua Lsm Pace menegaskan bahwa kegiatan tambang ilegal ini melanggar berbagai ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, pabrik pemecah batu (Stone Crusher) yang beroperasi tanpa izin juga melanggar ketentuan perizinan industri yang berlaku.


"Dalam aturan tersebut jelas disebutkan bahwa tambang ilegal dapat dikenai sanksi pidana dan administratif. Kami mendesak agar Kapolri dan Menteri ESDM segera mengambil langkah tegas untuk menindak tegas para pelaku tambang ilegal ini," tegasnya.


LSM Gempa Indonesia, Lsm Perak Kab Gowa ,Ketua Umum Bodyguard SulSel dan Ketua Lsm Pace berharap adanya perhatian langsung dari pemerintah pusat dan aparat penegak hukum, aktivitas tambang ilegal di Gowa dapat dihentikan, sehingga kerugian negara dan kerusakan lingkungan dapat diminimalisir tutupnya.


Red MGI Bang Enal.

67 tampilan
bottom of page