top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Menilai: Sistem Sidang Online Merugikan Pencari Keadilan.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempa Indonesia Amiruddin SH. Karaeng Tinggi, menyampaikan keprihatinannya terkait sistem sidang online yang diberlakukan di pengadilan Indonesia. Sistem ini dinilai banyak merugikan terdakwa atau pencari keadilan baik dalam kasus pidana maupun perdata.


Menurut Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, salah satu kerugian utama dari sidang online adalah tidak adanya tatap muka langsung antara terdakwa dan saksi dengan majelis hakim. Dalam banyak kasus, kesaksian saksi yang memberatkan atau meringankan terdakwa, serta saksi dalam kasus perdata, menjadi kurang efektif tanpa adanya interaksi langsung dengan hakim. Hal ini berdampak pada penilaian hakim yang, meskipun jujur, tetap berbeda ketika dilakukan secara virtual dibandingkan dengan sidang terbuka di mana para pihak berhadapan langsung dengan ketua majelis dan anggota majelis.


Sistem sidang online ini dinilai membatasi kemampuan saksi dalam mengungkap kebenaran, yang pada akhirnya merugikan terdakwa atau pencari keadilan. Kerugian ini dirasakan lebih berat dalam kasus perdata, termasuk gugatan praperadilan terhadap lembaga atau instansi. Dalam konteks hukum, interaksi langsung di pengadilan adalah krusial untuk memastikan proses peradilan yang adil dan transparan.


Dalam pandangannya, DPP LSM Gempa Indonesia mengacu pada beberapa aturan perundang-undangan dan peraturan yang terkait, termasuk:


1. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa pengadilan harus menjamin bahwa peradilan dilakukan dengan cara yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

2. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, yang mengatur tata cara sidang online.

3. Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) No. 1 Tahun 2020, yang memberikan pedoman pelaksanaan sidang online selama pandemi COVID-19.


Meskipun aturan-aturan ini dimaksudkan untuk memfasilitasi proses peradilan selama masa pandemi, DPP LSM Gempa Indonesia menilai bahwa penerapan sidang online harus ditinjau kembali untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, terutama dalam hal keadilan substantif. Hakim harus mampu menilai secara langsung ekspresi, gestur, dan perilaku saksi serta terdakwa yang mungkin tidak dapat terwakili secara penuh dalam sidang virtual.


DPP LSM Gempa Indonesia mengajak semua pihak, termasuk pemerintah dan lembaga peradilan, untuk meninjau kembali pelaksanaan sidang online dan mencari solusi terbaik agar keadilan dapat ditegakkan tanpa merugikan pihak manapun tutupnya.


MGI/Ridwan.



79 tampilan
bottom of page