top of page
Gambar penuliszainal Munirang

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Resmi Laporkan Kepala Desa Taring, Kaur dan Guru P3K ke Bawaslu "Diduga Menjadi Tim Pemenangan Salah Satu Calon Bupati Gowa" !!!!


Gowa, 11 November 2024 — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, melaporkan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Gowa yang melibatkan Kepala Desa Taring Kecamatan Biringbulu.


Laporan ini berfokus pada tindakan yang diduga melanggar aturan netralitas yang ditetapkan oleh Undang-Undang Pilkada, serta keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam praktik politik yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Menurut Amiruddin, Kepala Desa Taring yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa (Apdesi) Kabupaten Gowa, diduga mengadakan rapat tertutup dengan seluruh perangkat desanya di rumah pribadinya. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Taring secara tegas menyatakan dukungannya terhadap calon Bupati Gowa nomor urut 2, dengan mengatakan bahwa dirinya siap mempertaruhkan nyawa demi memenangkan pasangan calon tersebut. Selain itu, turut disebutkan dalam laporan tersebut bahwa Kaur berinisial AM, yang menjabat sebagai PLT di Dusun Pangngapusan, juga terlibat dalam pertemuan ini.


Lebih lanjut, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, menyampaikan bahwa laporan ini juga mencakup dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang ASN P3K yang merupakan istri dari Kepala Desa Taring. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Taring dan para perangkat desanya telah melanggar ketentuan tentang netralitas pejabat desa dan ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada, khususnya mengenai pasal-pasal yang mengatur larangan bagi pejabat publik untuk terlibat dalam politik praktis.


"Laporan ini kami ajukan dengan tujuan agar pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. Kami mendesak agar proses Pilkada di Kabupaten Gowa berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Amiruddin.


Dalam laporan Ketua DPP LSM Gempa Indonesia yang berkaitan dengan netralitas pejabat desa dan ASN, yang seharusnya dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Hal ini demi memastikan Pilkada yang bersih dan bebas dari praktik politik yang merugikan maka yang berwenang harus menindak tegas kepala Desa Taring serta yang terlibat dalam memenangkan calon bupati Gowa nomor urut 2 HT-DM.


Pihak berwenang di Kabupaten Gowa, termasuk Bawaslu, diminta untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan tidak ada lagi praktik-praktik yang merusak integritas Pilkada di daerah tersebut tutupnya.


MGI/ Ridwan Umar.

875 tampilan
bottom of page