top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Serukan Kasus Pembongkaran Berankas Benda Pusaka Kerajaan Gowa Tuntaskan.


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA -Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin Karaeng Tinggi, mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan pembongkaran berankas benda pusaka Kerajaan Gowa yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Gowa pada tahun 2016. Kasus ini telah dilaporkan oleh pihak keluarga Kerajaan Gowa ke Mabes Polri, namun hingga saat ini belum ada perkembangan terkait tindak lanjut dari pihak yang berwajib.


Menurut Amiruddin, kasus pembongkaran berankas benda pusaka tersebut seharusnya masuk dalam kategori delik umum, yang berarti bahwa penegak hukum bisa bertindak tanpa menunggu pengaduan. “Ini bukan delik aduan, melainkan delik umum. Namun, anehnya, baik delik umum maupun delik aduan, kasus ini sama sekali tidak diproses,” ungkap Amiruddin.


Ia menekankan bahwa kejadian ini merupakan peristiwa serius yang menyangkut aset sejarah dan budaya Kerajaan Gowa. Lebih lanjut, Amiruddin meminta penegak hukum untuk serius menangani kasus ini, mengingat pelaku serta otak di balik tindakan tersebut masih tenang tenang saja . “Penegak hukum harus segera bertindak dan menuntaskan kasus ini. Pelaku dan intelektual dadernya masih ada, dan ini menjadi tanggung jawab mereka untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan,” tegasnya.


Kasus pembongkaran berankas ini memicu perhatian publik, terutama terkait dengan perlindungan terhadap warisan budaya dan sejarah. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait kelanjutan proses hukum atas laporan yang telah disampaikan sejak delapan tahun lalu.


MGI/Ridwan Umar.

157 tampilan

Comments


bottom of page