Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Soroti 55 Desa di Kabupaten Gowa yang Dijabat oleh Camat dan Sekcam Diduga Rawan Korupsi ADD dan Dana Desa ( DD ) !!!
Gowa 21 November 2024~
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin,SH.Karaeng Tinggi mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran sistem pemerintahan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Ia menjelaskan bahwa sebanyak 55 desa dari 17 kecamatan di kabupaten Gowa tersebut dijabat oleh camat dan sekretaris camat (Sekcam). Bahkan, terdapat desa-desa yang telah dijabat oleh pejabat sementara ini ada yang kurang lebih tiga tahun.
Menurut Amiruddin, praktik tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemilihan kepala desa adalah hak masyarakat desa untuk memilih kepala desa melalui proses demokratis. "Ini adalah diduga pelanggaran serius terhadap peraturan pemerintahan desa. Bupati Gowa harus bertanggung jawab atas sistem pemerintahan yang aneh ini," tegasnya.
Amiruddin juga menyoroti potensi penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang dikelola oleh camat dan Sekcam selama menjabat sebagai pejabat sementara kepala desa. " Ada yang sudah kurang lebih tiga tahun mereka mengelola dana desa tanpa mekanisme pengawasan yang jelas. Ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan masyarakat desa," KPK, Kejaksaan harus turun tangan melakukan proses hukum,tambahnya.
Selain itu, Amiruddin mencurigai bahwa kondisi ini memiliki kaitan erat dengan kepentingan politik, khususnya dalam konteks pemilihan kepala daerah. "Penempatan camat dan Sekcam sebagai pejabat kepala desa di 55 desa ini terkesan digunakan sebagai alat politik untuk memengaruhi dukungan pada pilkada mendatang. Sistem pemerintahan seperti ini berbeda dari daerah lain di seluruh Indonesia," ujar Amiruddin Karaeng Tinggi.
Amiruddin mendesak agar pihak terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut. Ia juga meminta agar Bupati Gowa diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku jika terbukti melanggar Undang-Undang Pemerintahan Desa dan peraturan lainnya.
LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan desa adalah hal yang mutlak untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. "Jangan sampai kepentingan politik mengorbankan hak-hak masyarakat desa," tutupnya.
Red/MGI Bang Enal