top of page
Gambar penuliszainal Munirang

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Dugaan "Ketidaknetralan ASN Pilkada Gowa dan Melibatkan Guru Kelas SD dan Wali Kelas Tingkat SMP Se-kabupaten Gowa" !!!


Gowa, 09 November 2024 –

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia menyampaikan keprihatinannya terkait dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gowa.


Dugaan ini mencuat setelah ditemukannya indikasi adanya rapat tertutup yang melibatkan pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.


Menurut hasil investigasi tim pencari fakta LSM Gempa Indonesia, pada akhir Oktober 2024, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa mengadakan pertemuan tertutup di lantai dua Kantor Dinas Pendidikan bersama Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), serta perwakilan lainnya dari berbagai sekolah se-Kabupaten Gowa. Pertemuan tersebut diduga berlangsung secara tertutup dan membahas instruksi yang berpotensi melanggar asas netralitas ASN.


Instruksi yang diduga muncul dalam pertemuan tersebut memerintahkan seluruh Ketua K3S, Ketua MKKS, dan Subra se-Kabupaten Gowa untuk mengarahkan guru kelas di tingkat SD dan wali kelas di tingkat SMP agar mendata 10 orang tua siswa.


Data yang diminta mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan nomor telepon dengan tujuan agar para orang tua ini diarahkan untuk mendukung salah satu calon bupati dalam Pilkada Gowa. Langkah ini dianggap sebagai bentuk mobilisasi ASN yang dapat mempengaruhi netralitas aparatur dalam proses demokrasi daerah.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menekankan bahwa instruksi tersebut, bila benar, melanggar ketentuan mengenai netralitas ASN sebagaimana diatur dalam PKPU dan DKPP.


Beberapa guru yang menerima instruksi ini bahkan mengeluhkan adanya tekanan, karena mereka merasa diharuskan menunjukkan loyalitas kepada atasan dengan melaksanakan arahan yang sifatnya tertutup , rahasia dan Pelanggaran seorang ASN.


“Jika terbukti benar, hal ini bukan hanya melanggar prinsip netralitas ASN, tetapi juga dapat merusak integritas proses Pilkada di Kabupaten Gowa,” ujar Ketua DPP LSM Gempa Indonesia. Ia meminta pihak terkait untuk menindaklanjuti dugaan ini dan menjamin bahwa ASN tetap netral dan tidak digunakan sebagai alat politik dalam Pilkada.


Pihak LSM Gempa Indonesia berharap agar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengambil langkah tegas demi menjaga netralitas ASN dalam Pilkada Gowa bila mau Bawaslu Kabupaten Gowa koporaktif dalam menjalankan tugas dan tidak memihak dari salah satu calon bupati Gowa tutupnya.


RED MGI/ BANG ENAL.

259 tampilan
bottom of page