Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Dugaan Pelanggaran Pengisian Pejabat Kepala Desa di Gowa
- Ridwan Umar
- 1 hari yang lalu
- 2 menit membaca

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Dugaan Pelanggaran Pengisian Pejabat Kepala Desa di Gowa
MEDIAGEMPAINDONESIA, COM.
Gowa, 27 April 2025 — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kondisi 55 desa di Kabupaten Gowa yang selama bertahun-tahun dijabat oleh pelaksana tugas (PLT) kepala desa. Menurutnya, situasi ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip pemerintahan desa yang sehat, tetapi juga berpotensi melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih mengejutkan lagi, menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, diduga telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) baru seminggu sebelum akhir masa jabatannya. SK tersebut menunjuk kepala sekolah, pegawai Sekretariat DPRD (Sekwan), tenaga kesehatan, hingga anggota Satpol PP sebagai pejabat kepala desa di 55 desa tersebut.
BACA JUGA :


"Kami dari DPP LSM Gempa Indonesia mempertanyakan keabsahan dan kesesuaian tindakan ini dengan peraturan pemerintah. Apakah benar sesuai mekanisme? Karena sejatinya jabatan kepala desa kosong hanya bisa diisi PLT maksimal enam bulan, bukan bertahun-tahun," tegas Amiruddin.
Amiruddin menegaskan, fakta bahwa 55 desa dijabat oleh PLT bertahun-tahun bahkan hingga tujuh tahun di beberapa desa, menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap regulasi. "Ini terkesan seperti upaya mempertahankan kontrol terhadap dana desa (ADD dan DD) tanpa melalui mekanisme demokratis pemilihan kepala desa definitif," ujarnya.
BACA JUGA :


DPP LSM Gempa Indonesia juga telah menginstruksikan Tim Pencari Fakta untuk mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran ini.
Amiruddin mendesak Bupati Gowa terpilih yang baru dilantik pada 20 Februari 2025 untuk segera menggelar pemilihan kepala desa definitif. "Pemilihan kepala desa harus segera dilaksanakan agar penggunaan dana desa dapat diawasi dengan transparan dan akuntabel, serta mengembalikan kedaulatan rakyat di tingkat desa," pungkasnya.
DPP LSM Gempa Indonesia berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi menegakkan hukum dan keadilan di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan tutupnya.
( MGI/ Ridwan U.)