Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur oleh Jaksa dalam Sidang Perkara Nomor 405/Pid.B/2025/PN Mks
- Ridwan Umar
- 5 hari yang lalu
- 2 menit membaca

MEDIAGEMPAINDONESIA, COM.
Makassar Sulsel – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti serius dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam perkara Pidana Nomor 405/Pid.B/2025/PN Mks yang ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Kurniawan, SH, dengan terdakwa atas nama Sampara yang ketahui tidak bisa baca tulis.
Sidang perdana perkara ini telah dilaksanakan pada Rabu, 26 Maret 2025, pukul 09.00 hingga 12.00 WITA, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Namun, yang menjadi sorotan tajam adalah tidak dihadirkan terdakwa Sampara dalam sidang tersebut, padahal yang bersangkutan terdakwa Sampara berstatus tahanan Rutan Makassar dan semestinya bisa dihadirkan.
Menurut Amiruddin, tindakan JPU yang tetap membacakan surat dakwaan tanpa kehadiran terdakwa merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip peradilan yang adil (fair trial) dan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 154 ayat (1) KUHAP: “Setelah pemeriksaan telah dibuka, hakim ketua sidang menyuruh jaksa penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan di persidangan yang dihadiri oleh terdakwa.” baik sidang terbuka untuk umum,atau tertutup atau sidang online.
Pasal 50 ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang yang dituduh melakukan suatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya secara sah.”
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama aparatur hukum.
Amiruddin juga menegaskan bahwa tindakan JPU yang tetap membacakan dakwaan tanpa menghadirkan terdakwa berpotensi batal demi hukum dan mencerminkan adanya kelalaian atau dugaan kesengajaan yang merugikan hak-hak terdakwa.
“Ini jelas pelanggaran serius. Hak terdakwa untuk membela diri di depan pengadilan harus dihormati. Bagaimana bisa seseorang didakwa tanpa dihadirkan? Apalagi dia berada dalam tahanan negara. Kami menduga ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat dari pihak JPU,” tegas Amiruddin.
Sebagai langkah konkret, DPP LSM Gempa Indonesia akan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada sejumlah institusi, antara lain:
1. Kejaksaan Agung Republik Indonesia
2. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
3. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
4. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
5. Asisten Pengawasan Kejati Sulsel
Amiruddin berharap agar tindakan ini menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia.
Sidang lanjutan dalam perkara ini dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 09 April 2025 dengan jadwal sidang pemeriksaan saksi pukul 09.00 WITA hingga selesai. Publik dan berbagai pihak diharap turut mengawasi jalannya proses hukum ini agar tidak mencederai rasa keadilan tutupnya.
( MGI / Ridwan U )