Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Dugaan Tambang Ilegal dan Pabrik Klaser di Gowa SulSel !!!
Gowa 05 Januari 2024–
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti aktivitas tambang yang diduga ilegal serta keberadaan pabrik klaser di Desa Borisalla, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan. Menurut Amiruddin, aktivitas tambang tersebut tidak hanya merugikan negara tetapi juga menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan di sepanjang Kecamatan Parangloe, Bontomarannu, dan Pattallassang.
Kerusakan ini diduga kuat disebabkan oleh mobil-mobil pengangkut hasil tambang yang memiliki kapasitas hingga 10 ton, melebihi batas maksimal yang diperbolehkan untuk jalan kelas kabupaten dan kecamatan.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait kerusakan jalan yang disebabkan oleh mobil tambang yang membawa beban berlebihan. Ini adalah bentuk pelanggaran yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat setempat,” ujar Amiruddin.
Berdasarkan investigasi, aktivitas tambang tersebut diduga tidak memiliki izin resmi, yang berarti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa:
"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."
Selain itu, aktivitas pabrik klaser di wilayah tersebut juga menjadi sorotan karena diduga melanggar aturan mengenai lingkungan dan izin usaha industri. Pabrik tersebut terindikasi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 109 UU tersebut disebutkan bahwa:
"Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)."
Lebih lanjut, Amiruddin meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas ilegal tersebut dan memproses hukum para pelaku yang bertanggung jawab.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah dan penegak hukum. Jika tidak segera diatasi, ini akan terus berdampak buruk pada masyarakat dan lingkungan sekitar,” tegas Amiruddin.
Masyarakat setempat juga diimbau untuk melaporkan setiap aktivitas tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan infrastruktur, sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga daerah mereka dari kerusakan lebih lanjut tutupnya.
REDMGI/ BangEnal.