top of page

"Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Kekeringan Hulu Bendungan Bili-Bili" Akibat Dugaan Perambahan Hutan Lindung !!!!

Gambar penulis: Zainal MunirangZainal Munirang

Gowa 01 Maret 2025 ~

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia melakukan peninjauan langsung ke hulu Bendungan Bili-Bili di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang mengalami kekeringan meski masih berada di bulan Februari 2025.


Kondisi ini diduga kuat akibat maraknya aktivitas perambahan hutan lindung dan praktik ilegal logging di wilayah tersebut.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi ini, mengingat hulu bendungan yang seharusnya menjadi sumber utama pasokan air bagi masyarakat Kota Makassar dan Kabupaten Gowa sudah mulai mengering. "Kalau sekarang saja sudah mengalami kekeringan, bagaimana nanti ketika memasuki musim kemarau pada bulan Oktober? Apakah masyarakat tidak akan mengalami krisis air bersih?" ujarnya saat meninjau lokasi.


Ia mendesak aparat penegak hukum, Gakkum KLHK, serta Dinas Kehutanan untuk bertindak tegas terhadap para pelaku perambahan hutan dan ilegal logging yang merusak kawasan hutan lindung. "Jika dibiarkan, dampaknya tidak hanya pada ketersediaan air bersih tetapi juga pada bencana ekologi seperti longsor dan banjir di musim hujan," tambahnya.


Sanksi Hukum Bagi Pelaku Ilegal Logging


Tindakan perambahan hutan dan ilegal logging merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku antara lain:


1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan


Pasal 82 Ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.


Pasal 83 Ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang berasal dari kegiatan ilegal dapat dipidana dengan penjara 1–5 tahun dan denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.


2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan


Pasal 50 Ayat (3) Huruf e: Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin.


Pasal 78 Ayat (3): Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.


3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Pasal 98 Ayat (1): Setiap orang yang melakukan perusakan lingkungan hingga menimbulkan pencemaran atau kerusakan ekosistem dapat dipidana dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.


Selain itu, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia juga menegaskan bahwa petugas kehutanan atau pihak berwenang yang melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal logging juga bisa dikenai sanksi hukum sesuai Pasal 421 KUHP, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara.


"Penegakan hukum harus tegas dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada oknum yang bermain mata dengan pelaku ilegal logging, karena dampaknya akan sangat merugikan masyarakat luas," tegasnya.


LSM Gempa Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal isu lingkungan ini dan meminta agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan hulu Bendungan Bili-Bili dari kerusakan yang lebih parah tutupnya.


REDMGI/ Bang Enal

 
 
bottom of page