top of page

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Kinerja PLT Kepala SDI Pataung Desa Taring

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 11 jam yang lalu
  • 2 menit membaca

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Kinerja PLT Kepala SDI Pataung Desa Taring




Gowa – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti kinerja Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah SDI Pataung, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa. Menurutnya, PLT Kepala Sekolah yang berinisial Hj. NBD tersebut patut diduga hanya menghadiri sekolah sekitar dua kali dalam sebulan.



Amiruddin menegaskan, jarak tempat tinggal PLT dari Kecamatan Bajeng di dataran rendah ke Kecamatan Biringbulu di dataran tinggi yang mencapai 100 km bukanlah alasan untuk mengabaikan tanggung jawab sebagai pimpinan lembaga pendidikan. "Penempatan PLT kepala sekolah seperti ini bukannya meningkatkan kualitas pendidikan, malah justru memperburuk proses belajar mengajar yang seharusnya berjalan normal," tegasnya.



DIBACA JUGA. :




Lebih lanjut, ia meminta Bupati Gowa terpilih, Hj. Husniah Talenrang, untuk segera melakukan peninjauan ulang terhadap posisi PLT di SDI Pataung, serta mengevaluasi keberadaan ratusan PLT kepala sekolah yang tersebar di seluruh Kabupaten Gowa. Berdasarkan data LSM Gempa Indonesia, dari kurang lebih 500 SD di Kabupaten Gowa, sekitar 300 di antaranya dipimpin oleh PLT kepala sekolah selama bertahun-tahun. Kondisi serupa juga terjadi di tingkat SMP.



"Kami berharap dalam program 100 hari kerjanya, Bupati Gowa yang baru bisa mengangkat kepala sekolah definitif, demi perbaikan kualitas pendidikan di daerah ini," ujar Amiruddin.


Ia juga mengungkapkan adanya kejanggalan terkait tunjangan kepala sekolah yang dibayarkan negara. Tim Pencari Fakta LSM Gempa Indonesia menemukan bahwa sebagian besar PLT kepala sekolah tidak menerima tunjangan tersebut, padahal anggarannya tersedia.



DIBACA JUGA :





Selain itu, pihaknya mengkhawatirkan legalitas penandatanganan ijazah yang dilakukan oleh PLT kepala sekolah, mengingat menurut peraturan terbaru Permendikbud, PLT kepala sekolah tidak diperkenankan menandatangani akta autentik seperti ijazah.



"Hal ini rawan menimbulkan konsekuensi hukum yang serius, baik bagi siswa maupun lembaga pendidikan itu sendiri. Kami mendesak pemerintah daerah untuk segera membenahi persoalan ini," pungkas Amiruddin.



LSM Gempa Indonesia berkomitmen akan terus mengawal persoalan pendidikan di Kabupaten Gowa demi terwujudnya pelayanan pendidikan yang lebih baik dan berkeadilan tutupnya.



MGI/Red.

bottom of page