top of page

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Soroti Mandeknya Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bulukumba.

Gambar penulis: Ridwan UmarRidwan Umar
Foto : Orang Tua Korban.
Foto : Orang Tua Korban.

MEDIAGEMPAINDONESIA, COM.


Bulukumba Sulawesi Selatan – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH. Krg. Tinggi menyoroti kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang anak di bawah umur, A A, yang saat kejadian pada tahun 2021 masih berusia sembilan tahun. Hingga kini, kasus tersebut masih mandek dalam proses hukum di Polres Bulukumba.



Kasus ini melibatkan empat terduga pelaku, yakni J bin A, F bin M, B, dan AM. Keempatnya merupakan warga Dusun Sosial, Desa Anrihua, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba. Laporan telah diajukan ke Polres Bulukumba dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba. Namun, hingga kini belum ada perkembangan signifikan terhadap proses hukum para pelaku.



Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menduga adanya konspirasi antara UPTD PPA Kabupaten Bulukumba dengan PPA Provinsi Sulawesi Selatan dalam penanganan kasus ini. Indikasi tersebut muncul setelah korban secara tiba-tiba diberangkatkan ke Lampung tanpa sepengetahuan ibu kandungnya. Lebih ironisnya, saat korban berada di UPTD PPA Kabupaten Bulukumba, keluarga dilarang untuk mendampingi, sehingga mempermudah skenario pemindahan korban tanpa persetujuan orang tua.



Dugaan rekayasa ini semakin menguat dengan adanya keterlibatan seseorang berinisial Bang F alias K K, yang diduga merancang keberangkatan korban ke Lampung. Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak dan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.



LSM Gempa Indonesia mengecam keras mandeknya kasus ini serta dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan korban. Ketua DPP LSM Gempa mendesak aparat kepolisian untuk segera menuntaskan kasus ini dengan menindak tegas para pelaku serta mengevaluasi kinerja penyidik yang dinilai lamban dan tidak transparan.



LSM Gempa juga meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta lembaga terkait untuk turun tangan dalam mengawasi kasus ini agar korban mendapatkan keadilan dan perlindungan yang semestinya. Ketua DPP LSM Gempa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.



Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku." Diharapkan, aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah konkret demi keadilan bagi korban dan keluarganya."tutupnya


(MGI Ridwan Umar.)


bottom of page