top of page

Ketua DPP LSM Gempa IndonesiaAmiruddin SH Karaeng Tinggi "Kecam Dugaan Pungli di SMA Negeri 1 Polewali Mandar " Yang Menahan Ijasah Asli Siswa Karena Tunggakan SPP !!!

Gambar penulis: Zainal MunirangZainal Munirang

Polewali Mandar 14 Maret 2025~

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Sulawesi, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mengecam keras dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh SMA Negeri 1 Polewali Mandar Sulawesi Barat. Pungutan sebesar Rp 50.000 per bulan per siswa, yang disebut sebagai SPP, dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama karena SMA Negeri merupakan sekolah negeri yang mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Negara.


Kasus ini semakin mencuat setelah salah satu siswa lulusan tahun 2024, Ayub, mengalami kesulitan dalam mendaftar sebagai Bintara Polri tahun 2025 di Polda Sulawesi Barat. Hal ini disebabkan karena ijazah aslinya ditahan oleh pihak sekolah, dengan alasan bahwa ia memiliki tunggakan SPP selama dua tahun dengan total mencapai Rp 1.200.000, Ayub merupakan anak bungsu dari enam bersaudara dan berasal dari keluarga sederhana, di mana sang ayah adalah pensiunan polisi kehutanan.


Atas temuan ini, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia memerintahkan DPD 1 LSM Gempa Indonesia Provinsi Sulawesi Barat untuk segera mengambil tindakan tegas, dengan melaporkan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Polewali Mandar ke Polda Sulawesi Barat.


Dasar Hukum yang Dilanggar


1. Tindak Pidana Pungli


Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, atau melakukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan, dapat dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.


2. Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pendidikan


Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menyatakan bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan liar kepada siswa, kecuali sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat.


3. Pelanggaran Hak Siswa atas Ijazah


Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 menegaskan bahwa sekolah dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan tunggakan administrasi atau pembayaran lainnya. Menahan ijazah termasuk pelanggaran hak pendidikan, yang dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.


Dalam konfirmasi yang dilakukan, Kepala Sekolah mengakui adanya pungutan sebesar Rp 50.000 per bulan yang disebutnya tidak tercover dalam dana BOS. Ia juga membenarkan bahwa ijazah siswa yang belum melunasi SPP ditahan di sekolah.


Sanksi bagi Pelaku Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang


Berdasarkan aturan yang berlaku, Kepala Sekolah dan pihak terkait yang terlibat dalam praktik pungli ini dapat dikenakan:


Sanksi administratif, berupa pencopotan dari jabatan dan pembinaan oleh Dinas Pendidikan.


Sanksi pidana, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 20 tahun serta denda yang mencapai miliaran rupiah, sesuai UU Tipikor.


LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa praktik pungli di dunia pendidikan harus diberantas. Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara, dan tindakan menahan ijazah siswa karena alasan administrasi adalah pelanggaran serius terhadap hak siswa untuk melanjutkan pendidikan atau mendapatkan pekerjaan.


Dengan adanya laporan ini, di harapkan Polda Sulawesi Barat segera mengambil tindakan hukum terhadap kepala sekolah SMA Negeri 1 Polewali Mandar dan memastikan bahwa praktik pungli dalam dunia pendidikan tidak terulang kembali tutupnya.


REDMGI/BangEnal

 
 
bottom of page