top of page
Gambar penuliszainal Munirang

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, "Tanggung Jawab Bawaslu Terkait Kampanye di Sekolah Mtz Muhammadya Malino" !!!!

Gowa 14 November 2024~

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH, yang lebih dikenal dengan Karaeng Tinggi, mengungkapkan pandangannya terkait beredarnya rekaman video viral yang menunjukkan dugaan pelanggaran netralitas dalam pemilu oleh seorang guru di Sekolah MTs Muhammadiyah Malino.


Dalam rekaman tersebut, guru tersebut tampak mengarahkan siswa di dalam kelas untuk menyampaikan kepada keluarga mereka agar mendukung salah satu calon Bupati Gowa, yakni Husniah Talenrang, bahkan menjanjikan beasiswa sebagai imbalan. Selain itu, dalam video itu, guru tersebut juga menyebut nama Wakil Menteri (Wamen) di depan siswanya.


Karaeng Tinggi menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan netralitas dalam pemilu, khususnya karena melibatkan guru yang seharusnya menjaga sikap netral, terlebih dalam lingkungan pendidikan. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar kode etik profesi guru, tetapi juga berpotensi melanggar undang-undang terkait pemilu.


Dijelaskan oleh Amiruddin bahwa, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penyalahgunaan jabatan atau pengaruh tertentu untuk mengarahkan pemilih pada calon tertentu termasuk tindakan yang dilarang. Pasal 280 ayat (1) huruf h menegaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye. Dalam hal ini, ruang kelas yang menjadi lokasi kampanye guru tersebut jelas-jelas melanggar ketentuan tersebut.


Selain itu, Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu menjelaskan peran Bawaslu dalam mengawasi segala bentuk pelanggaran, termasuk di lingkungan pendidikan. Karaeng Tinggi menegaskan bahwa tugas Bawaslu dalam kasus ini adalah melakukan investigasi mendalam, mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, dan menindaklanjuti dengan sanksi yang sesuai jika terbukti ada pelanggaran.


Menurut Karaeng Tinggi, Bawaslu perlu segera bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang, mengingat lingkungan sekolah harus bebas dari segala bentuk pengaruh politik.


Karaeng Tinggi berharap pihak Bawaslu dapat menjalankan tugasnya secara adil dan profesional serta menegakkan aturan demi menjaga netralitas pemilu dan melindungi lingkungan pendidikan dari pengaruh politik yang tidak semestinya.


Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini serta mendorong agar pihak terkait, terutama Bawaslu Kabupaten Gowa, segera mengambil langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tutupnya.


REDMGI/BANG ENAL.

494 tampilan
bottom of page