Ketua LSM Gempa Indonesia ”Segera tangkap DPO pembunuhan H. Rajiwa yang berkeliaran di Gowa”
MEDIAGEMPAINDONESIA.com, Gowa – Pelaku pembunuhan terhadap H.Rajiwam Syaripuddin Bin Massiri,Cs, menurut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia, Amiruddin, SH baru-baru ini, masih berkeliaran di Kampung Pencong, Desa Pencong, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
“Apakah buronan ini punya beking,” tanya Amiruddin seraya mendesak, agar Kapolres Gowa dan Kejaksaan Negeri Gowa menangkap demi tegaknya hukum di Wilayah Polres dan Kejaksaan Negeri Gowa.
Dijelaskan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa Syarifuddin Bin Massiri Jamsu bin Massiri adalah buronan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa karena pihak Kejaksaan tidak dapat melaksanakan eksekusi penahanan terhadap terdakwa pelaku pemerasan dengan putusan Mahkamah tahun 2000 sehingga pada hari Jumat Tanggal 11 Januari tahun 2002 pelaku melakukan pembunuhan terhadap diri H.Rajiwa,maka yang menjadi Buronan adalah Syarifuddin Bin Massiri Cs kecuali Jamsu bin Massiri sudah pernah menyerahkan diri dengan kasus pembunuhan H Rajiwa namun kasus pemerasan 18 bulan dengan putusan Mahkamah Agung belum pernah dijalani.
Dia menambahkan, adapun keputusan Mahkamah Agung, Syarifuddin Bin Massiri Jamsu bin Massiri terbukti melakukan pemerasan sehingga divonis masing masing 18 bulan penjara namun pelaku tidak menjalani hukuman tersebut, jaksa penuntut umum melakukan upaya penangkapan terhadap terpidana namun mengalami kegagalan karena terpidana melakukan perlawanan.
Keputusan Mahkamah Agung Reg .No.1099 K/ Pid/ 2000 vonis masing masing terdakwa 2 Syarifuddin Bin Massiri dan Syamsul alias Jamsu bin Massiri masing masing 1 tahun 6 bulan keputusan ini belum dijalani,karena tidak menjalani hukuman keputusan Mahkamah Agung tersebut sehingga pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2002 terpidana melakukan pembunuhan terhadap diri H.Rajiwa ( keluarga korban pemerasan )
Amiruddin SH.Kr Tinggi selaku kontrol sosial mendesak Kapolres Gowa melakukan penangkapan terhadap buronannya dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa harus melaksanakan keputusan Mahkamah Agung melakukan eksekusi penahanan berdasarkan isi putusan Mahkamah Agung tersebut.
Amiruddin menjelaskan kepada awak media saat ditemui dikantornya dini hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 Apabila keputusan Mahkamah Agung tidak dilaksanakan oleh kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa dan polres Gowa tidak menangkap buronannya maka penegakan hukum diwilayah hukum Kabupaten Gowa tercederai dan tidak maksimal maka pihak Kapolda termasuk kejati Sulawesi Selatan perlu dievaluasi kembali, Kalau Kapolres mau menangkap buronannya diperintahkan saja kapolsek Biringbulu membawa buronan tersebut karena secara kebetulan kapolsek Biringbulu masih keluarga dekat dengan Syaripuddin bin Massiri Cs .tutupnya.