top of page

Klinik Addaraen Nursyifa Tolak Pasien BPJS Kelas 1 dengan Alasan Diabetes Tidak Dicover BPJS

Gambar penulis: Redaksi Media GempaRedaksi Media Gempa

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM | Makassar, 22 Februari 2025 – Klinik Addaraen yang beralamat di Jl. Sultan Alauddin No.305A, Mangasa, Kec. Tamalate, Kota Makassar, saat ini menjadi sorotan setelah menolak pasien seorang ibu berumur 50 tahunan pengidap penyakit diabetes, ibu tersebut merupakan peserta BPJS Kesehatan kelas 1, dia ditolak dan saat hendak melakukan pendaftaran dengan alasan diabetes tidak dicover BPJS. Dengan kekecewaan yang dia dapatkan, dia terpaksa harus pulang karena penolakan tersebut.


Berdasarkan Peraturan Direktur BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019, skrining diabetes melitus dan pengobatan penyakit kronis seperti diabetes termasuk dalam cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain itu, Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 menegaskan bahwa biaya pengobatan diabetes, termasuk insulin, ditanggung BPJS Kesehatan.


Namun, penolakan serupa masih terjadi akibat kurangnya pemahaman fasilitas kesehatan terhadap aturan BPJS Kesehatan. Hal ini menunjukkan perlunya sosialisasi lebih intensif kepada tenaga medis dan fasilitas kesehatan mitra.

Klinik Addaraen harus mematuhi regulasi BPJS Kesehatan dan memberikan layanan tanpa diskriminasi. Jika ada kendala operasional, pasien wajib dirujuk ke fasilitas kesehatan lain sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1936 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan.


Ketua LSM Gempa Indonesia mengutuk tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk diskriminasi terhadap peserta BPJS Kesehatan. "Penyakit diabetes jelas termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan. Penolakan ini melanggar hak dasar pasien," tegasnya.


Di lain sisi, pihak Klinik Addaraen saat ditemui awak media diruangannya menanggapi hal tersebut "saya minta maaf atas kejadian ini, insyaallah kami akan melakukan pembinaan terhadap pegawai kami, minta maaf atas ketidaknyamanannya" imbuh Dr. Hj. Kasmawati T.Z Basalamah (Pimpinan Klinik Addaraen)


Ia juga mempertanyakan profesionalisme Klinik Addaraen dan mendesak pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini agar tidak terulang di masa depan, "Pasien kelas 1 saja ditolak, bagaimana dengan kelas dibawahnya?, kami akan melaporkan hal ini ke Dinas Kesehatan Makassar dan BPJS Makassar, dan kami harapkan ada sanksi tegas agar ada efek jera untuk FKTP yang seenaknya seperti ini," tambah Amiruddin SH Kr. Tinggi


*RED

bottom of page