Kuasa Hukum Dr. Muslimin Budiman, SH., MH.,Soroti Kejari Palu Yang Belum Menetapkan P-21 Terkait Kasus Pengrusakan Rumah Klien Nya

MEDIAGEMPAINDONESIA, COM.
PALU SULTENG – Kuasa hukum Jafri Yauri, Dr. Muslimin Budiman, SH., MH., dalam komfrensi pers nya pada tanggal 27 Februari 2025 mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu agar segera menetapkan P-21 terkait kasus dugaan pengrusakan rumah kliennya yang hingga kini belum masuk tahap P-21.
Muslimin menduga adanya upaya penghambatan dalam pelimpahan berkas oleh pihak Kejaksaan Negeri Palu, meskipun berkas perkara telah berulang kali dikirim oleh penyidik Polresta Palu.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Jafri Yauri pada 2 Februari 2023 dengan Nomor LP-B/137/II/2023/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG. Laporan tersebut menjerat Ang Andreas sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) Jo. Pasal 406 KUHPidana.
Menurut Muslimin, tersangka Ang Andreas sempat ditahan pada 24 Juli 2023, namun dua hari kemudian mendapatkan penangguhan penahanan. Anehnya, selama masa penangguhan, tersangka justru sering keluar kota, bahkan hingga ke luar negeri, yang bertentangan dengan Pasal 31 KUHAP.
“Penangguhan penahanan itu seharusnya disertai pembatasan pergerakan tersangka, tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Ini jelas menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap tersangka,” tegas Muslimin Budiman dalam konfrensi pers di salah satu kafe di Palu, Kamis, 27 Februari 2025.
Muslimin menjelaskan, penyidik Polresta Palu telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama (Tahap I) kepada Jaksa Peneliti di Kejaksaan Negeri Palu sejak 13 Desember 2023, tetapi berkas tersebut telah dikembalikan sebanyak empat kali dengan alasan yang dinilai tidak masuk akal.
Berikut adalah rentetan pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Peneliti:
• Pengiriman pertama: 13 Desember 2023 → Dikembalikan (P-19) pada 27 Desember 2023
• Pengiriman kedua: 21 Agustus 2024 → Dikembalikan (P-19) pada 29 Agustus 2024
• Pengiriman ketiga: 7 November 2024 → Dikembalikan (P-19) pada 20 November 2024
• Pengiriman keempat: 18 Desember 2024 → Dikembalikan (P-19) pada 24 Desember 2024
Menurut Muslimin, sebagian besar petunjuk yang diberikan Jaksa telah dipenuhi oleh penyidik, termasuk pemeriksaan ahli dan pengukuran ulang lahan. Namun, jaksa tetap meminta perbaikan berkas yang dinilai mengada-ada.
“Kami curiga ada upaya menghambat kasus ini. Semua petunjuk jaksa sudah dipenuhi, tapi selalu ada alasan untuk mengembalikan berkas. Bahkan, dalam petunjuk terakhir, jaksa meminta salah satu pasal yang menjerat tersangka dihilangkan. Ini sangat janggal,” ujar Muslimin dengan nada tegas.
Muslimin menduga ada kepentingan tersembunyi dalam pengembalian berkas perkara ini. Ia mempertanyakan apakah jaksa bertindak sebagai penegak hukum atau justru membela tersangka.
“Seharusnya jaksa bekerja untuk menegakkan hukum, bukan mencari alasan untuk meringankan tersangka. Apakah jaksa punya hak untuk membela tersangka? Ataukah jaksa bisa bertindak seperti hakim dengan menyatakan unsur-unsur pasal tidak terpenuhi?” katanya.
Lebih lanjut, Muslimin juga menyoroti sikap Kejaksaan Tinggi yang melakukan ekspose perkara tanpa menghadirkan penyidik dari Polresta Palu. Ia menilai hal ini sebagai indikasi adanya pengaruh tertentu yang dapat mengarah pada transaksi perkara.
“Mengapa Kejaksaan Tinggi melakukan ekspose perkara tanpa melibatkan penyidik? Jika memang ada kejanggalan dalam penyelidikan, seharusnya penyidik dipanggil untuk menjelaskan, bukan malah menggelar ekspose sepihak,” ungkapnya.
Muslimin menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar perkara biasa, sebab rumah kliennya mengalami kerusakan total akibat tindakan tersangka. Jika berkas perkara terus dihambat, ia khawatir kliennya akan semakin dirugikan secara hukum dan materi.
“Kami berharap jaksa tidak bermain-main dalam kasus ini. Jangan sampai ada anggapan bahwa ada permainan di balik lambatnya P-21. Kami mendesak agar jaksa segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Muslimin.
(Mgi/Ridwan Umar)