Kurangnya Pengawasan, Pedestrian Jalan di Gowa Disalahgunakan untuk Usaha dan Parkir Liar. Terkesan Proyek Bongkar Pasang !!!

Gowa 03 Maret 2025 ~
Sejumlah ruas jalan di Kabupaten Gowa mengalami penyalahgunaan pedestrian yang seharusnya menjadi fasilitas pejalan kaki. Kurangnya pengawasan dari dinas terkait membuat pedestrian jalan justru digunakan oleh pengusaha sebagai tempat usaha, sementara sebagian lagi dijadikan parkir liar oleh pengguna jalan.
Selain itu, proyek pembangunan pedestrian yang seharusnya memberikan kenyamanan bagi masyarakat justru terkesan hanya bongkar pasang. Rekanan yang mengerjakan proyek ini tidak melakukan pemeliharaan secara optimal, sehingga jika mengalami kerusakan, anggaran kembali digelontorkan untuk perbaikan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut hanya menjadi ajang menghabiskan anggaran tanpa manfaat maksimal bagi masyarakat.
Menanggapi persoalan ini, Wakil Ketua Umum DPP Gempa Indonesia angkat bicara dan menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
"Seharusnya pedestrian jalan ini berfungsi sebagaimana mestinya, bukan malah dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis atau parkir liar. Pemerintah daerah melalui dinas terkait harus lebih serius dalam melakukan pengawasan agar anggaran yang dikeluarkan tidak terbuang sia-sia," tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti dugaan adanya proyek pedestrian yang hanya bersifat sementara dan terus-menerus dianggarkan tanpa perawatan yang jelas.
"Kami melihat ada indikasi proyek pedestrian ini hanya sekadar bongkar pasang. Ketika rusak, dianggarkan lagi tanpa ada pemeliharaan yang berkelanjutan. Ini perlu diaudit secara serius agar tidak terjadi pemborosan anggaran daerah," tambahnya.
Aturan yang Dilanggar
Penyalahgunaan pedestrian jalan ini melanggar beberapa peraturan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 28 ayat (1): "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan." Pasal 274 ayat (1): "Setiap orang yang merusak dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan fungsi jalan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta."
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan
Pedestrian jalan harus berfungsi sebagai jalur pejalan kaki yang bebas dari hambatan dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas selain yang telah ditetapkan dalam aturan tersebut.
Dengan adanya aturan ini, Waketum DPP Gempa Indonesia meminta agar Pemkab Gowa segera bertindak dan menertibkan penyalahgunaan pedestrian jalan. Jika tidak ada tindakan nyata, pihaknya siap melaporkan hal ini ke instansi terkait untuk mendapatkan perhatian yang lebih serius.,tutup Ari Paletteri.
REDMGI/Bang Enal