top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Laporan DPP Lsm Gempa Indonesia,Error In Persona , Oknum Penyidik Diduga Pihaki Mafia Tanah.


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM - Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia sangat kecewa terhadap penyidik atas penanganan kasus pemberantasan mafia tanah dan diduga penyidik cenderung berpihak terhadap mafia tanah ,dimana Lsm Gempa Indonesia telah melaporkan Yenny Nios,Willy Wingkiriwan dan Alex Inggit (satu keluarga) ke polda Sulawesi Selatan pada tanggal 8 Februari 2022,perihal Laporan/ Pemberantasan mafia tanah,penggelapan asal usul barang tidak bergerak dan modus operandi mafia tanah memperoleh hak tanah yang asalnya dari tanah Negara di Kabupaten Gowa Sulawesi selatan.


Lsm Gempa Indonesia melaporkan mafia tanah tanggal 8 Februari 2022 berdasarkan himbauan Bapak Presiden Republik Indonesia yang di Instruksikan oleh bapak Kapolri terkait pemberantasan mafia tanah di Indonesia khususnya di Kabupaten Gowa yang mengakibatkan kerugian Negara Khususnya masyarakat pada umumnya.


Dijelaskan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi ke awak media hari Jumat tanggal 7/4/2023 bahwa penyidik melakukan Gelar perkara tanggal 5 April 2023 terkait laporan saya selaku kontrol sosial, polisi penyidik polda Sulawesi Selatan tidak mengundang Lsm Gempa Indonesia selaku pelapor.


Lanjut Amiruddin bahwa laporan saya ke Polda adalah terkait modus operandi mafia tanah memperoleh dan memiliki hak atas tanah Negara karena mafia tanah diduga menggunakan surat yang diduga isinya tidak sejati (Palsu) dan memiliki maksimum luasan tanah yang diatur oleh Peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 56 Tahun 1960 Tentang luasan maksimum tanah pertanian yang boleh dikuasai oleh seseorang di Indonesia daerah sangat padat 5 hektar sawah,tanah kering 6 hektar sementara ketiga orang sekeluarga memiliki tanah sekitar 60 Hektar 66 lembar sertifikat di dua Kelurahan yakni kelurahan Paccinongan dan kelurahan Tombolo Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa , dimana ketiga orang tersebut bukan penduduk Kabupaten Gowa melainkan penduduk kota Makassar mendapat pembagian tanah yang asalnya dari tanah Negara.


Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang di keluarkan oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan tertanggal Makassar 5 April 2023. Dimana penyidik berkesimpulan dan merekomendasikan dalam surat hasil Gelar perkara,terhadap laporan Pengaduan tersebut tanggal 31 Maret 2023 sebagai berikut:


a. Bahwa laporan Pengaduan saudara Amiruddin.SH Kr.Tinggi menurut penyidik tertanggal 9 Februari 2023 sementara laporan Lsm Gempa Indonesia yang benar tertanggal 8 Februari 2022 tentang membuat dan /atau menggunakan surat palsu dan/atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak tidak dapat ditingkatkan ke tahap pembuatan laporan polisi karena dalam laporan Pengaduan yang terlapornya Yenny Nios DKK merupakan Error In Persona, kelihatan bahwa penyidik asal - asalan mengeluarkan SP2HP, tidak bisa membedakan bahwa Amiruddin SH.Kr Tinggi melakukan pelaporan atas nama lembaga Kontrol Sosial, bukan atas nama pribadi, maka tidak elok kalau dikatakan laporan Pengaduan Error In Persona.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia berpendapat bahwa penyidik polda Sulawesi Selatan diduga tidak taat dan tidak patuh melaksanakan himbauan Presiden dan instruksi Kapolri tentang Pemberatasan mafia tanah di Sulawesi Selatan khususnya di Kabupaten Gowa dan diduga penyidik sengaja, lain gatal lain digaruk (pura pura tidak tahu).


Lanjut, Amiruddin menjelaskan bahwa laporannya bukan laporan gugatan perdata sehingga penyidik polda Sulawesi Selatan yang menangani kasus ini mengatakan bahwa laporan Amiruddin.SH adalah Error In Persona, penyidik sangat keliru karena laporan ini adalah laporan lembaga Kontrol (DPP Lsm Gempa Indonesia ) terkait pemberantasan mafia tanah bukan laporan pribadi, penyidik tidak boleh mengatakan laporan Lsm Gempa Indonesia error in persona.


Apa yang tercantum dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan terkait laporan Lsm Gempa Indonesia jauh panggang dari api, kenapa demikian tidak ada dibahas tentang laporan dan alat bukti yang di lampirkan sebanyak 66 lembar Sertifikat atas nama 3 orang terlapor selaku pemegang hak luas 60 Hektar yang diproses kecuali sertifikat nomor 00993 atas nama Yenny Nios maka ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menduga bahwa penyidik mengalihkan penyelidikan dari kepemilikan hak, sementara Lsm Gempa Indonesia melaporkan modus operandi mafia tanah mendapatkan hak atas asal dari tanah Negara, atas kasus pemberantasan mafia tanah dan penyidik diduga berpihak ke mafia tanah ,maka dari itu Lsm Gempa Indonesia akan melaporkan penyidik ke Kaplri atas kinerjanya yang tidak profesional dimana lagi SP2HP tersebut alamat pelapor salah dan SP2HP tidak ada hubungannya dengan laporan, jadi untuk apa penyidik melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan beberapa saksi jika akhirnya dikatakan laporan Amiruddin Error in persona, membuktikan ketidak seriusan pihak oknum penyidik polda Sulsel memberantas mafia tanah dan SP2HP tidak ada hubungannya dengan laporan DPP Lsm Gempa Indonesia tutupnya.






Mgi/Ridwan U



249 tampilan
bottom of page