top of page

Laporan Kasus Penipuan Ditangani Polsekta Sombaopu /Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan Dinilai Lamban !!!

Gambar penulis: zainal Munirangzainal Munirang

Gowa 20 Januari 2025 ~

Kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan kembali mencuat di Kabupaten Gowa. Pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025, Arifuddin Sudarno mendatangi kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia. Kedatangannya diterima langsung oleh Amiruddin SH Karaeng Tinggi selaku Ketua DPP LSM Gempa Indonesia.


Arifuddin Sudarno mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban tindak pidana penipuan dan perbuatan curang yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 di Jalan BTN Mutiara Permai Blok 78, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa .


Laporan atas kasus ini telah tercatat dalam laporan polisi dengan nomor: STTLP/41/III/2024/SPKT/Polsek Sombaopu/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan. Penyidik Polsek Sombaopu telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tahap pertama terkait kasus ini.

Pelaku atau terlapor dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial (SN) . Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyatakan keprihatinannya atas lambannya proses hukum yang berjalan. Ia mendesak penyidik Polsek Sombaopu untuk segera mengambil langkah tegas dan menangkap pelaku penipuan dan penggelapan yang telah merugikan korban.


"Kasus ini harus segera dituntaskan agar memberikan rasa keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku," ujar Amiruddin.


Kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan pihak kepolisian dapat segera menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan agar tidak berlarut-larut tutupnya.


MGI Ridwan Umar.

300 tampilan
bottom of page